Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alex Manuputty Dan Samuel Waileruny Dibawa Polisi Ke Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dan Pimpinan Yudikatif Samuel Waileruny, keduanya terpidana 3 tahun penjara kasus makar, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (17/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia datang dengan pesawat Mandala, kata Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Jakarta Louis Risakotta kepada Tempo News Room melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (17/3). Menurut Louis, keduanya dibawa anggota Polda Maluku setelah ditangkap sekitar pukul 09.00 WIT di kediamannya di kawasan Kelurahan Kudamati, Nusaniwe, Ambon. Sedangkan Samuel alias Semmy, menyerahkan diri ke Markas Polda Maluku sekitar pukul 08.30 WIT, setengah jam sebelum Alex Manuputty ditangkap. Mereka akan diserahkan kepada Kejati DKI yang memerintahkan penangkapan, kata Louis. Seperti diberitakan Koran Tempo, Surat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 10 Maret 2003 dengan nomor surat 133 dan 134/Pentip/2003/PTDKI, yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tingggi DKI Jakarta H. Samang Hamidi menyebutkan tentang penetapan perintah agar Alex dan Semmy ditahan selama 30 hari dalam Rumah Tahanan Negara. Atas putusan itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakannya. Kejari Jakarta Utara pun minta bantuan kepada Kejati Maluku, agar menangkap kedua tokoh FKM itu karena saat perintah keluar keduanya berada di Ambon. Alex dan Semmy sendiri masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti melakukan tindakan makar dengan melakukan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan di Ambon. (Sam Cahyadi Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

7 menit lalu

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur. (ANTARA/Evarukdijati)
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.


Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

10 menit lalu

Nicholas Galitzine berperan sebagai Hayes Campbell dalam film The Idea of You. (dok. Prime Video)
Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung


Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar LPDP Festival 2023 dengan mengusung tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation yang bertujuan  memperluas publikasi hasil kerja pemerintah dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

15 menit lalu

Cuplikan video seorang pria merobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai diunggah 1 Mei 2024. (X@Artic_monkey12)
Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

17 menit lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

23 menit lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.


Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

23 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Serba-serbi Timnas Indonesia U-23 Vs Irak, Tanggapan STY hingga Peluang Olimpiade

Timnas Indonesia U-23 kalah dari Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 pada Kamis, 2 Mei 2024.


Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

26 menit lalu

Yogyakarta International Airport atau bandara YIA di Kulon Progo. Dok. Istimewa
Yogyakarta International Airport Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Ini Kata Sultan HB X

Yogyakarta International Airport sebagai satu-satunya bandara internasional di wilayah ini menjadi peluang besar bagi Yogyakarta.


Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

26 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kunjungan Kerja ke Turkiye, Retno Marsudi Bawa Isu Palestina

Retno Marsudi menyebut Turkiye dan Indonesia sepakat perlunya memperkuat kolaborasi kedua negara guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.