Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemred Jakarta Post Diserahkan ke Dewan Pers  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya batal memeriksa Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada Rabu, 7 Januari 2015. Penyidik menetapkan status tersangka terhadap Meidyatama atas kasus dugaan penistaan agama.

Penistaan agama yang dimaksud adalah gambar karikatur ISIS yang dimuat dalam media The Jakarta Post edisi 3 Juli 2014. Karikatur itu menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.

Meidyatama seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 15 Desember 2014. Namun, melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, Meidyatama meminta penundaan pemeriksaan. Penyidik pun menyanggupi dan menjadwalkan pemeriksaannya pada Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses)

"MS tidak jadi kami periksa besok karena kasusnya kami serahkan ke Dewan Pers," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kepada Tempo, Selasa, 6 Januari 2015.

Heru menjelaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan media Jakarta Post termasuk dalam ranah Dewan Pers. "Jadi, penyelesaiannya oleh Dewan Pers, apakah termasuk pelanggaran kode etik atau tidak," ujarnya. "Saat ini kami masih menunggu hasil penyelesaian itu dari Dewan Pers."

Dugaan penistaan agama ini dilaporkan oleh Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulyadi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Namun, karena kasusnya masuk dalam lingkungan Polda Metro Jaya, Mabes Polri melimpahkannya ke Polda Metro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Edy, permintaan maaf Pemimpin Redaksi Jakarta Post saja tak cukup, sehingga tetap harus dibawa ke ranah pidana. "Biar ada efek jera agar media lebih berhati-hati," kata Edy, Selasa, 15 Juli 2014.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
Ribut Slot Air Asia, Ini Rincian Tugas 4 Pemangku Otoritas Penerbangan
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu 
AS-Rusia Terancam Kembali ke Era Persaingan Nuklir 
Misi Cari Air Asia, Prajurit Kece Juga Kangen Pacar


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

11 Agustus 2022

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

Bambang Widjojanto membantah ditangkap polisi seperti yang diberitakan Poskota.co.id


The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

Ilustrasi membaca koran. Huffingtonpost.com
The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.


Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Seminar The Future of Media di Tempo Media Week 2019 akan menghadirkan empat bos media di Indonesia yang akan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2019 di Perpusnas RI Jakarta.
Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.


Kasus Setya Novanto, Metro TV Tak Toleransi Pelanggar Kode Etik

17 November 2017

Mobil yang dinaiki Ketua DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan megakorupsi e-KTP Setya Novanto usai menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian RT 2 RW 2, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 November 2017 malam. Foto: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Kasus Setya Novanto, Metro TV Tak Toleransi Pelanggar Kode Etik

Direksi, kata Bosco, akan memberi sanksi kepada wartawannya jika terbukti terlibat menghalangi proses hukum kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.


Jurnalisme Tempo: Obyektivitas atau Bobot Politik?

7 Agustus 2017

Jurnalisme Tempo: Obyektivitas atau Bobot Politik?

Sejauh mana Tempo mampu menjaga netralitas atau obyektivitas pemberitaannya sepanjang pemberitaan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 yang telah membelah Jakarta? Bisakah obyektivitas pemberitaan ala Tempo membantu pemilih untuk memilih secara benar bagi masa depan Jakarta?


Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR dari Pers  

16 Juli 2015

Bagir Manan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dewan Pers: Jangan Layani Permintaan THR dari Pers  

Hanya ada tiga organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers


Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo  

6 April 2015

Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi. TEMPO/Suryo Wibowo.
Dianggap Langgar Kode Etik, Koran Kedaulatan Rakyat Didemo  

Octo Lampito menyatakan siap menghadapi upaya pengaduan ke Dewan Pers.


Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses  

18 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Polda Stop Kasus Jakarta Post bila Mediasi Sukses  

Penyidik lebih mengedepankan Undang-Undang Pers sehingga mempersilakan Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara mediasi.


Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Pemred Jakarta Post Batal Diperiksa Hari Ini  

Awalnya kasus karikatur di Jakarta Post ditangani Mabes Polri. Kini ada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

15 Desember 2014

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au
Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop  

Dewan Pers sudah berkoordinasi dengan Kapolri, Jenderal Sutarman, dan pimpinan Polri lainnya.