TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha di Jawa Barat meminta pemerintah merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya, Apindo sedang menyiapkan surat untuk Gubernur Ahmad Heryawan agar merevisi besaran UMK 2015. (Baca: Lima Kota dengan Upah Buruh Tertinggi)
Revisi upah akibat turunnya harga bahan bakar minyak bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2015. "Kami minta, kalau bisa, itu direvisi disesuaikan dengan penurunan BBM," kata Deddy saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Januari 2014. (Baca: Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi)
Deddy menuturkan, pada 24 Desember 2014, Aher merevisi surat keputusan Gubernur Jawa Barat soal penetapan UMK dengan menghitung dampak kenaikan harga BBM. Padahal, saat ini harga BBM sudah turun. "Surat keputusan 24 Desember itu juga tidak melaui prosedur yang seharusnya, tidak lewat Dewan Pengupahan Provinsi, hanya berdasarkan asumsi sendiri," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memutuskan upah buruh naik menjadi 1-4,5 persen. Menurut Aher, pihaknya tak akan merevisi lagi besaran upah tersebut. "Orang berpikir, BBM naik, harga (kebutuhan pokok) akan naik. Tapi, BBM turun, belum tentu harga (kebutuhan pokok) turun. Sudahlah, revisi itu sudah cocok," kata Aher, Rabu, 31 Desember 2014.
AHMAD FIKRI
Terpopuler
Ahok Promosikan Penemu Puing Air Asia, Siapa Dia?
Ini Pesan Terakhir Teknisi Air Asia di Blackberry
Tayangan Air Asia, KPI Sentil Tiga Stasiun TV
Jasad Pramugari Air Asia Tiba di Pelabuhan Kumai
Fakta tentang 15 Korban Air Asia QZ8501