TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Zainul Arifin mangkir dalam sidang perdana gugatan perdata citizen law suit di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu, 10 Desember 2014.
Mustofa sebagai tergugat I dan Zainul sebagai tergugat II, digugat oleh warganya yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tresno Boemi, Zunianto. Bupati dan Kepala Badan Lingkungan Hidup itu dinilai abai atas pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro ke Sungai Porong. (Bupati Mojokerto Digugat Soal Pencemaran Sungai)
Bupati Mustofa maupun Zainul menunjuk kuasa hukum Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menghadiri sidang. Namun sidang ditunda hingga pekan depan karena kuasa hukum belum mengantongi surat kuasa dari Pemerintah Mojokerto. "Sidang tidak bisa dilanjutkan karena belum ada surat kuasa resmi," kata ketua majelis hakim M.T. Tatas Prihyantono.
Dihubungi terpisah Zainul membantah abai terhadap pencemaran. Ia mengaku telah menegur manajemen PT Mega Surya Eratama agar memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "Dari hasil uji laboratorium terakhir, sudah memenuhi standar baku mutu," ujarnya. (Ribuan Ikan di Sungai Porong Mati)
Adapun Zunianto mengatakan gugatan citizen law suit bidang lingkungan hidup ini merupakan yang pertama kali di Mojokerto bahkan di Jawa Timur. Ia menuntut agar saluran pembuangan limbah (outlet) PT Mega Surya Eratama ditutup dan dilakukan pemulihan Sungai Porong dari pencemaran limbah.
Baca Juga:
"Kami menuntut Bupati atau Kepala Badan Lingkungan Hidup menutup outlet PT Mega Surya Eratama sekaligus mendesak agar memulihkan sungai dari pencemaran," kata Zunianto. (Pencemaran 4 Sungai Yogya Lewati Ambang Batas)
Tresno Boemi telah beberapa kali mengambil dan menguji sampel limbah PT Mega Surya Eratama ke Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I di Mojokerto pada 13 Juni, 16 Juni, 24 Juni dan 8 Agustus 2014. Hasilnya, semua melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?
Gerindra: Kami Harus Lebih Hati-hati dengan SBY
Ini Isi Kesepakatan Koalisi Prabowo-Demokrat