Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

image-gnews
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis lingkungan disinyalir mengalami kriminalisasi saat Jokowi berkuasa. Sejumlah aktivis lingkungan dan sosial harus berurusan dengan polisi hingga terjerat hukum buntut melayangkan kritik terhadap pencemaran lingkungan. Lantas, Siapa saja mereka? ini 5 diantaranya:  

1. Daniel Frits

Pada 19 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jepara memvonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan kepada aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.

Diketahui, perkara berawal Daniel unggahan video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang terdampak limbah tambak udang. Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra.

Daniel pun membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan." Komentar tersebut dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.

2. Jasmin

Jasmin, aktivis penolak tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe, ditangkap Polda Sulawesi Tenggara pada Minggu, 24 November 2019 silam. Ia ditangkap oleh enam orang penyidik di kediaman kakaknya di Kendari sekitar pukul 17.00 WITA. Jasmin dijemput paksa karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik atas laporan salah satu perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Meski polisi menyebut Jasmin hanya dipanggil sebagai saksi, namun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Jasmin ditangkap atas laporan PT GKP. Sebelumnya, Jasmin dan 21 warga Wawonii lainnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu karyawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka dituduh merampas kemerdekaan terhadap seseorang. Enam orang warga lainnya juga dilaporkan karena diduga menganiaya dan melawan investasi tambang di pulau tersebut.

JATAM menilai, laporan terhadap Jasmin dan warga Wawonii lainnya perlu dipertanyakan. Sebab, mereka hanya berusaha mempertahankan lahan warga yang diterobos oleh PT GKP. Penyerobotan itu berujung pada pelaporan puluhan warga yang merasa tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT GKP untuk dijadikan jalan tambang.

3. Muhammad Sandi

Aktivis lingkungan Muhammad Sandi, menjadi tersangka pencemaran nama baik karena mengadvokasi kerusakan lingkungan yang menimpa ratusan warga di enam desa, wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sandi dilaporkan sebuah perusahaan sawit pada 15 Mei 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka empat hari berikutnya. Sandi dituding melakukan pencemaran nama baik perusahaan melalui akun Facebook.

Diketahui, kasus bermula ketika Sandi selaku Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan (Ampuh) mengadvokasi pencemaran air sungai akibat limbah pabrik perkebunan sawit dan pertambangan di sejumlah desa di Kecamatan Sandai dan Delta, Kabupaten Ketapang. Organisasi Ampuh kemudian menggugat dua perusahaan sawit karena melakukan perusakan lingkungan di wilayah yang beririsan dengan zona merah atau zona inti hutan lindung dan areal pemukiman warga.

Atas kejadian tersebut, Sandi menilai bahwa dirinya dikriminalisasi oleh perusahaan karena mengkritik perusakan lingkungan yang terjadi di Kecamatan Sandai dan Delta. Menurut dia, tindakannya membantu pengawasan demi menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dipidanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Tubagus Budhi Firbany

Pada 3 Agustus 2017, aktivis lingkungan hidup Pulau Bangka Tubagus Budhi Firbany atau Panglima Budi Tikal ditangkap Kepolisian Pulau Bangka karena tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan anjuran berbuat kejahatan. Dikutip dari KontraS, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195, dan pasal 55 KUHP tentang menganjurkan orang berbuat kejahatan.

Selain itu, penangkapan Budhi didasarkan pada nama ‘Panglima’ dalam aktivitas Budhi melakukan pembelaan atas nelayan di Pulau Bangka  menentang penambangan timah ilegal di muara Kawasan Industri Jelitik pada Januari 2015. Pasalnya, tindakan penambang timah tersebut mengancam mata pencaharian nelayan dan merusak serta mencemarkan lingkungan dan laut.

Kendati demikian, Kepolisian Pulau Bangka menganggap Budi adalah Panglima dalam arti kata sesungguhnya yang siap untuk menyerang Polres Bangka. Padahal nama ‘Panglima’ merupakan gelar adat Bugis Melayu yang diberikan kepada Budi. Oleh karena itu, KontraS menilai penangkapan Budhi bertentangan dengan Pasal 66 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

5. Heri Budiawan

Pada September 2017, Heri Budiawan atau dikenal Budi Pego, aktivis yang menolak penambangan emas di Banyuwangi, ditahan karena dianggap menyebarkan ajaran komunis. Dikutip dari Walhi, Budi Pego dituduh membentangkan spanduk dengan gambar menyerupai palu arit saat aksi menolak penambangan emas milik PT Merdeka Copper Gold pada 4 April 2017.

Kendati demikian, tuduhan tersebut tidak memiliki cukup bukti. Salah satunya, warga mengatakan spanduk itu sama sekali tidak dipersiapkan untuk aksi. Warga baru mengetahui keberadaan spanduk berlogo palu arit itu setelah Polisi memperlihatkannya pasca aksi berlangsung. Pembentangan spanduk juga dilakukan atas permintaan orang yang mereka tidak kenal. Selain itu, barang bukti spanduk tidak bisa diperlihatkan saat persidangan berlangsung.

Atas kejadian tersebut, Budi Pego divonis oleh PN Banyuwangi dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan pada 23 Januari 2018. Ia dianggap melakukan penyebaran ajaran komunis sebagaimana disangkakan kepolisian dengan dasar Pasal 107a KUHP. Dalam proses banding, Hakim PT Surabaya, Jawa Timur juga menguatkan putusan PN Banyuwangi. Perlawasan hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 4 tahun.

KHUMAR MAHENDRA | JAMAL ABDUN NASHR | AVIT HIDAYAT 

Pilihan Editor: ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Baskan   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

8 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

11 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

18 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

21 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

24 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

25 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim