TEMPO.CO , Blitar: Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pulang kampung ke Blitar, Jawa Timur, Senin pagi, 8 Desember 2014. Ia mengatakan kepulangannya untuk mengurus sejumlah persyaratan administrasi untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. (Segera Jadi Wagub DKI, Djarot Pamit Warga Blitar)
Persyaratan yang dimaksud sesuai Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 102 Tahun.
Di antaranya, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan catatan kepolisian, dan surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan negeri. Juga salinan dokumen ijazah, data diri, serta pas foto juga wajib dicantumkan dalam surat pengusulan. (Ahok Djarot Saling Silang Urusan PNS)
Djarot sebelumnya telah datang ke Balai Kota Jakarta untuk melengkapi persyaratan dokumen itu. Saat itu, ia menuturkan, beberapa persyaratan perlu waktu karena harus diurus di Blitar. "Ternyata persyaratannya jelimet, ya, banyak sekali," kata Djarot. (Sambut Asian Games, Djarot Akan Kebut Proyek MRT)
Djarot merinci, persyaratan yang diserahkan tersebut antara lain, surat pernyataan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, surat keterangan catatan kepolisian, serta dokumen-dokumen data diri dan ijazah.
Ia mengaku masih harus kembali ke Blitar untuk mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan pemberhentian statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Mumpung DPR sedang reses," ujar Djarot.
HARI TRI WASONO | LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Ini Kata Sandi untuk Beli Miras Oplosan di Bogor
Rawan Kaki Gajah, Begini Camat di Depok Atasinya
Pabrik Miras Oplosan di Bogor Digerebek Polisi
Pembeli Miras Oplosan Gunakan Kata Sandi