TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Totok Daryanto mengatakan revisi hak imunitas pada pasal 224 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum diperlukan. Hingga kini tak ada kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini juga diklaim sebagai perlindungan profesi anggota dewan, agar tak mudah terkena hukuman pidana. (Kabinet Jokowi Boikot DPR Hingga Komisi Terbentuk)
"UU itu untuk melindungi profesi anggota dewan, seperti yang dimilik tentara, pengacara, dan wartawan," kata Totok saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 November 2014.
Menurut Totok, anggota dewan tak bisa sembarangan dipanggil oleh polisi, kejaksaan, atau komisi antirasuah untuk pemeriksaan sebuah kasus pidana. Proses pemeriksaan mensyaratkan perlunya persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan. (Ditantang Fahri Hamzah ke DPR, Ini Jawaban Seskab)
Hal ini dilakukan agar anggota dewan bisa menjalankan fungsi legislasinya dengan lancar. "Hak ini sebagai jaminan, kecuali kalau dia terbukti secara hukum, ya tak masalah. Tetapi tak bisa langsung memeriksa," kata dia.
Meski begitu, ia tak ingin pasal imunitas ini membatasi upaya pemberantasan korupsi di tubuh DPR. Ia mempersilakan kelompok masyarakat yang keberatan dengan pasal ini untuk mengajukan judicial review ke MK. Jika, banyak hal yang perlu diubah dalam pasal ini, atau terjadi kekosongan hukum, maka Komisi Hukum perlu mengajukan revisi. (Ditolak DPR, Busyro Tetap Bisa Pimpin KPK?)
"Komisi III perlu melakukan pembahasan agar terjadi satu pemahaman antara DPR, polisi, KPK. Kalau ada yang keberatan silakan gugat di MK," kata dia. Namun, sejauh ini tak ada seorangpun yang menggugat pasal ini di MK. Revisi UU MD3 pun hanya akan mengubah UU Nomor 17 Tahun 2014, pasal 74 dan 98, tentang hak interpelasi anggota dewan. Revisi terbatas ini sesuai dengan kesepakatan islah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di parlemen.
PUTRI ADITYOWATI
Baca berita lainnya:
Kata Ruhut Soal Saling Sindir Jokowi-SBY
Pollycarpus Bebas, Allan Nairn Beberkan Data TPF
Ahok Idolakan Arsenal Karena Warna Kausnya
5 Celotehan Fadli Zon yang Menuai Hujatan