TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua aparatur sipil negara menjalani tes urine. Tes dilakukan untuk memastikan aparatur sipil bebas dari penggunaan narkoba.
“Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai (aparatur sipil negara) kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujar Yuddy melalui siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 22 November 2014. (Baca: BNN Tes Urine Pimpinan dan Pegawai KPK.)
Menurut Yuddy, keputusan itu sudah diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PAN dan Badan Narkotika Nasional. Penandatanganan nota yang dilakukan pada Jumat kemarin, 21 November 2014, akan menjadi payung hukum pelaksanaan tes urine bagi pegawai hingga ke daerah.
Yuddy menyatakan dirinya tak ingin mendapat laporan adanya aparatur sipil negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data statistik pada 2014, terdapat 4,2 juta penduduk Indonesia yang terlibat narkoba. "Jangan sampai penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh aparatur negara, ini berbahaya,” ujar Yuddy. (Baca: Ratusan PNS di Malang Jalani Tes Urine.)
Bagi Yuddy, tes urine yang akan dilakukan itu bukanlah untuk mencari-cari kesalahan. Pegawai negeri yang positif narkoba juga tak akan langsung dipenjarakan. Dalam urusan ini, Kementerian tetap akan merujuk Undang-Undang Narkoba dan Psikotropika. Pemakai narkoba yang tingkatannya masih rendah akan direhabilitasi. Di sisi lain, pegawai yang ketahuan terlibat kasus narkoba akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan, dari sanksi administratif, teguran, hingga diberhentikan.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler
Setelah Jokowi, Giliran Malaysia Cabut Subsidi BBM
Jokowi ke Singapura dengan Pengamanan Minim
Jokowi Kalahkan Obama di Voting Majalah TIME
Anak Jokowi Lulus dari Anglo-Chinese Singapura