TEMPO.CO, Semarang - Sejumlah kelompok buruh di Semarang, hari ini, Jumat, 21 November 2014, menggelar unjuk rasa, menolak keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Mereka yang menamakan diri Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah itu, berdemo di depan kantor gubernur. Nanang Setiyono, aktivis Gerbang, menilai besaran upah yang ditetapkan Ganjar masih di bawah kelayakan buruh. “Kami kecewa karena Ganjar tak berani menetapkan upah sesuai aspirasi buruh,” kata dia.
Buruh ini juga kecewa atas sikap Ganjar yang sudah berkoordinasi dengan DPRD Jawa Tengah tapi setelah itu melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam unjuk rasa itu, mereka membawa berbagai atribut aksi, seperti spanduk, poster, dan alat pengeras suara. Mereka juga ada yang memainkan aksi teatrikal.
Ganjar menetapkan UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, kemarin. Kota Semarang memiliki upah tertinggi dengan Rp 1.685.000, sedangkan Cilacap bagian barat dan Banyumas memiliki upah terendah dengan Rp 1.100.000. Dari 35 kabupaten/kota itu, daerah yang sudah mencapai angka KHL sebanyak 31 kabupaten/kota.
Adapun yang belum KHL sebanyak 6 kabupaten. Pencapaian KHL terhadap UMK di Jawa Tengah, rata-rata 100,33 persen. Rata-rata kenaikannya sebesar Rp 157,929 atau 14,96 persen.
Menanggapi adanya aksi buruh, Ganjar menilai itu wajar-wajar saja. “Setiap tahun pasti begitu,” kata dia. Menurut dia, setiap tahun penentuan UMK pasti akan selalu ramai. Sebab, selalu ada ketidaksepahaman antara buruh dan pengusaha. Untuk itu, Ganjar mengusulkan agar dibuat regulasi yang ketat sebagai standar penentuan UMK. Misalnya, buruh dan pengusaha sepakat untuk UMK naik 10 persen setiap tahun.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung