TEMPO.CO, Yogyakarta - Florence Salina Sihombing, terdakwa penghinaan melalui media sosial Path, menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak sah dan cacat hukum. Alasannya, berita acara pemeriksaan dari polisi direkayasa.
Ia membaca eksepsi di Pengadilan Negeri Yogyakarta tanpa didampingi pengacara seperti sidang sebelumnya. Ia membaca eksepsi yang ia buat sendiri selama satu jam, Rabu, 19 November 2014.
"Status di Path juga terbatas hanya 150 pertemanan, ada yang menyebarkan melalui screen capture. Saya melaporkan yang menyebarkan itu," kata Florence. (Baca: Ahli Hukum: Florence 'Status Path' Layak Bebas)
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Bambang Sunanta itu dipertanyakan soal pengacara. Florence beralasan dirinya belum mendapatkan penasihat hukum, tapi ia siap melanjutkan sidang.
Menurut Florence, dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak sah karena penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai salah dalam menetapkannya sebagai tersangka. Dalam surat panggilan tidak dijelaskan kapasitasnya sebagai saksi, tersangka, atau lainnya. Hal itu terjadi pada 29 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00. Namun ia tetap datang pukul 13.00 WIB.
Florence diperiksa hingga pukul 15.00. Satu jam berikutnya, ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun Florence tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan. Alasannya, ia tidak didampingi oleh penasihat hukum. Bahkan ia tidak sempat berkomunikasi dengan keluarga karena telepon selulernya disita oleh penyidik.
Namun, esok harinya, Florence mau menandatangani BAP karena diiming-imingi akan ditangguhkan penahanannya. Sebab, seusai diperiksa, ia langsung ditahan dengan alasan tidak kooperatif. Ia pun menandatangani BAP pada 30 Agustus 2014. Padahal saat itu tidak ada pemeriksaan.