Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Pakai Pengacara, Florence Nilai Dakwaan Cacat

image-gnews
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Florence Sihombing memasuki ruang sidang saat sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Ia tidak didampingi penasehat hukum dan meminta waktu untuk mencari penasehat hukum pengganti. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

Florence juga menyoal penyitaan telepon selulernya. Sebab, penyitaan tidak dilengkapi dengan persetujuan dari pengadilan setempat. Lagi pula polisi dituduh telah merusak aplikasi iPhone-nya dan merusak kata sandinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal tuduhan dirinya menghina pada akun Path-nya, Florence membantah. Secara spesifik, hal itu tidak ditujukan kepada orang per orang, melainkan Yogyakarta secara umum, yaitu kota.

Dengan alasan-alasan yang telah ia bacakan, mahasiswa S-2 Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu minta hakim menggugurkan dakwaan jaksa. Ia memohon kepada hakim untuk dibebaskan dari segala dakwaan. "Dalam minggu-minggu ini saya belum mau didampingi pengacara," kata Florence seusai sidang. (Baca: Waspada Hadapi Bully di Sosial Media)

Hakim Bambang menanyakan kepada jaksa Retno untuk tanggapannya. Jaksa minta waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban. "Minta satu minggu, Yang Mulia," kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menjerat Florence dengan Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Pasal 27 ayat 3 berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat 2 berbunyi: dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar-golongan atau SARA.

SYAIFULLAH



Berita Terpopuler
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi 
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna 
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi 
Mengapa Harga BBM Hanya Naik Rp 2.000?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 jam lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

2 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

2 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


Cerita dari Kampung Arab Kini

3 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

4 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

5 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

5 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

7 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

8 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.