Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Komisioner Baznas Kurang Transparan  

image-gnews
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Forum Zakat mengkritik proses seleksi komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Kementerian Agama yang kurang melibatkan publik. Tim seleksi Kementerian Agama mempertimbangkan 16 calon komisioner Baznas yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih separuhnya.

Sekretaris Jenderal FOZ Bambang Suherman mengatakan proses seleksi yang kurang transparan itu berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan zakat. Padahal, dana zakat yang akan dikelola Baznas mencapai triliunan rupiah. Pada 2014 realisasi pengelolaan zakat mencapai sekitar Rp 3 triliun. “Tidak ada tahap seleksi yang melibatkan publik,” katanya melalui surat elektronik kepada Tempo, Sabtu, 8 November 2014. (Lihat: Ramadhan, Dompet Dhuafa Targetkan Ziswaf Rp 80 Miliar)

FOZ yang dibentuk sebagai asosiasi organisasi amil zakat swasta besar berkepentingan mengawal proses seleksi tersebut. Pasalnya, beberapa anggota FOZ dipaksa melebur sebagai unit Baznas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Bambang, bertambahnya status Baznas sebagai regulator sekaligus pengelola zakat harus diawasi ketat dari proses seleksi hingga kinerjanya. “Ada potensi konflik kepentingan yang sangat besar.”

Pengawasan ketat ini penting sebab di beberapa daerah, zakat yang dikelola badan amil zakat daerah (Bazda) dimanfaatkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota untuk berkampanye. Temuan beberapa amil swasta menyebutkan mudahnya pemimpin politik mengintervensi Bazda karena komisioner dipilih oleh pemimpin daerah tanpa seleksi yang melibatkan publik. Kemiripan status Bazda dengan Baznas mendorong lembaga zakat publik untuk mengawasi seleksi Baznas. (Baca: Jokowi Bagi-bagi Zakat di Penjaringan)

Bambang mengusulkan Menteri Agama Lukman Hakin Saefuddin menggelar uji kelayakan yang melibatkan publik. Proses itu bisa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat seperti pemilihan komisioner lainnya, misalnya Komisi Hukum Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian. “Menteri Agama harus mempertimbangkan kemaslahatan fit and proper test komisioner Baznas,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulai tahun ini Komisioner Baznas dipilih dengan aturan baru. Komisioner Baznas berjumlah sebelas orang, yang terdiri atas komisioner dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan delapan orang perwakilan masyarakat. Delapan kursi komisoner dilakukan proses seleksi oleh Kementerian Agama. Prosesnya ada seleksi administrasi, kapabilitas dan kompetensi, dan wawancara. Direktur Pemberdayaan Islam Kementerian Agama mengumumkan proses seleksi dimulai 20 Oktober hingga 6 November 2014. Hasilnya diumumkan pada 6 Desember mendatang. (Baca juga: Zakat Mengurangi Pungutan Pajak)

AKBAR TRI KURNIAWAN

Baca juga:
Pengakuan Blakblakan Pembunuh Manajer Cantik
Dibilang Makan Gaji Buta, Fadli Zon Tantang Ruhut
Duta Besar Ini Kesengsem dengan Menteri Susi
Alasan Jokowi Berani Naikkan Harga BBM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

23 jam lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

1 hari lalu

Baznas - Muhammadiyah Gulirkan Program Pengembangan SDM Unggul

Kolaborasi antara Baznas dengan Muhammadiyah dalam pemanfaatan dana zakat, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan umat


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

9 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

13 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

17 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

21 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024