Penyitaan aset oleh PPA, ujar Chuck, harus melibatkan beberapa lembaga seperti kepolisian, Direktorat Jenderal Pajak, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, lembaga lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga perbankan, serta badan usaha milik negara juga turut berperan dalam penyitaan aset.
Chuck mencontohkan penyitaan aset dalam kasus pengemplangan pajak Grup Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun. Penyitaan aset jumbo tersebut diklaim Chuck berjalan lancar karena adanya koordinasi yang baik antara Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga lainnya. (Baca: Asian Agri Cari Pinjaman untuk Lunasi Utang)
Kunci dari optimalnya perampasan aset, tutur Chuck, adalah paradigma follow the money sebagai jalur lain penelusuran kejahatan. Saat ini, menurut dia, sebagian besar penegak hukum masih berkonsentrasi pada penegakan hukum pelaku perorangan atau badan hukum, bukan harta hasil tindak pidana.
Chuck optimistis lembaga lain akan bekerja sama dengan kejaksaan dalam penelusuran aset. Saat ini, kejaksaan baru menggaet BUMN dan lembaga lain yang bukan penegak hukum. Sedangkan kerja sama dengan kepolisian dan KPK baru pada perorangan.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Ini Dia Calon Pembantu Presiden Jokowi
Datang ke Istana, Siti Nurbaya Dites Jokowi
Polisi Tangkap Basah Maling Spion Mobil Mewah
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia
Ini Bocoran Struktur Kabinet Jokowi