Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jimly: Lebih Sulit Pecat Jokowi daripada Ubah UUD

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih, Joko Widodo, bersama Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, meninggalkan ruangan usai mendengarkan rapat pandangan para fraksi-fraksi  partai di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. Seluruh fraksi menerima pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI. TEMPO/Dasril Roszandi.
Gubernur DKI Jakarta sekaligus Presiden terpilih, Joko Widodo, bersama Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi, meninggalkan ruangan usai mendengarkan rapat pandangan para fraksi-fraksi partai di Gedung DPRD, Jakarta, 6 Oktober 2014. Seluruh fraksi menerima pengunduran diri Jokowi dari Gubernur DKI. TEMPO/Dasril Roszandi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie, mengatakan masyarakat tak perlu risau dengan isu pemakzulan presiden terpilih Joko Widodo meski parlemen dikuasai koalisi Prabowo Subianto. Menurut dia, lebih sulit memakzulkan Jokowi daripada mengubah Undang-Undang Dasar 1945. "Impeachment (pemakzulan) membutuhkan persetujuan 3/4 anggota MPR," kata Jimly kepada Tempo, Jumat, 10 Oktober 2014.

Ihwal pembuatan undang-undang, kata Jimly, posisi tawar Jokowi lebih kuat dibandingkan Barack Obama sebagai Presiden Amerika Serikat. Obama tak bisa ikut campur saat pembahasan rancangan undang undang, berbeda dengan Presiden Indonesia. Hak veto presiden Negeri Abang Sam itu juga tak berdaya ketika aturan yang dibuat legislator ternyata disetujui oleh senator. (Baca: PDIP: Koalisi Prabowo Tak Bisa Makzulkan Jokowi

Berbeda dengan Presiden Indonesia, kata Jimly, undang-undang bisa berlaku bila mendapatkan persetujuan antara eksekutif dan legislatif, sesuai Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. "Presiden yang diwakili menteri saat pengesahan di paripurna bisa mengatakan, kalau pemerintah tak menyetujui pasal tertentu, dengan ini tidak memberi persetujuan," kata Jimly.

Jimly memberikan contoh undang-undang yang batal diberlakukan karena tak disetujui presiden. Misalnya, RUU Free Trade Zone atau RUU Kawasan Perdagangan Bebas di Batam, Kepulauan Riau, yang telah disahkan oleh DPR pada era kepemimpinan Akbar Tandjung. Belakangan, beleid tersebut tidak diundangkan karena tak disetujui oleh Megawati Soekarnoputri, presiden periode 2001-2004. (Baca juga: Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus)

Kekhawatiran pemakzulan Jokowi berasal dari koalisi pendukungnya yang ada di parlemen. Politikus Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, menilai pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memang sengaja dipersiapkan oleh Koalisi Prabowo untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Apalagi, kata Ferry, setelah Joko Widodo terpilih sebagai presiden saat pilpres.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ferry, dengan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU MD3 yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, nantinya DPR bisa saja dengan semena-mena menggunakan hak interpelasi untuk menghambat dan menyandera pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bentuknya, kata Ferry, bermacam-macam, bahkan sampai upaya pemakzulan. (Baca: Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi)

SUNDARI SUDJIANTO

Berita Terpopuler
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
Seusai Geger MPR, Mega-SBY Kunci Stabilitas Politik|
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Bantah Jokowi, KSAD Pamer Leopard Tak Rusak Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

41 menit lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?