TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Besar Sulistyono membenarkan dua anak buahnya berinisial GP dan YS ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dua-duanya dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. "Mereka ditahan di Polda Jawa Timur," kata Sulistyono, Kamis, 9 Oktober 2014.
Menurut Sulis, meskipun GP dan YS polisi, mereka tetap diproses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba termasuk ranah pidana. Selain itu, keduanya terancam dipecat. "Dalam aturan, polisi yang menjalani hukuman 9 bulan akan dipecat," ujarnya. (Baca: Polisi Bangkalan Gerebek Pesta Sabu Siang Bolong)
GP dan YS ditangkap Rabu kemarin, 8 Oktober 2014, di Sampang, Maruda, Jawa Timur, saat sedang mengisap sabu. Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur yang telah mengawasi gerak-gerik dua polisi nakal ini segera meringkus mereka. Dari pemeriksaan terungkap, sebelum berpesta sabu, keduanya lebih dulu menjual beberapa gram sabu di dua tempat berbeda.
Sebanyak 3 gram sabu dijual di Sampang seharga Rp 2,8 juta, dan 5 gram sabu dijual kepada seorang pengedar di Kecamatan Kokop, Bangkalan, seharga Rp 3,6 juta. Sisanya sebanyak 1 gram dikonsumsi mereka sendiri. Namun Sulistyono mengatakan tidak tahu dari mana sabu-sabu tersebut didapatkan oleh GP dan YS karena kasusnya ditangani langsung Polda Jawa Timur. (Baca juga: 15 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Sabu di Poso)
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler:
Novel FPI Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya
FPI: Ahok Tak Akan Bisa Bubarkan Kami
Nazaruddin: Ibas Terima Duit Korupsi Wisma Atlet
Ketua MPR Mangkir, Jokowi Tetap Bisa Dilantik