TEMPO.CO, Bandung - Pembangunan apartemen di Bandung kembali menuai protes. Kali ini, warga perumahan Metro Sukarno-Hatta Estate yang menolak pendirian apartemen di depan dekat pintu masuk kompleks. "Wali Kota (Ridwan Kamil) jangan terbitkan IMB (izin mendirikan bangunan)," teriak Joko saat berunjuk rasa warga di dekat calon lokasi apartemen, Jumat, 3 Oktober 2014.
Ketua RT 01 RW 01, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Agus Dermawan mengatakan rencana pembangunan apartemen itu ia dengar April lalu dari pengembang. Rencananya, apartemen akan berdiri 20 lantai setinggi 80 meter, berpenghuni 352 keluarga. Area lahan seluas 7.970 meter persegi apartemen akan menggusur gedung perkantoran dan komersial di bagian depan kompleks.
Saat ini lokasi calon apartemen telah ditutupi kain plastik bergambar desain bangunan. Bagian terbuka hanyalah akses keluar-masuk kendaraan. "Warga kompleks 90 persen atau 320 kepala keluarga menolak," kata Agus seusai aksi orasi hari ini.
Menurut warga, pengembang tidak berhak mendirikan apartemen, menguasai tanah, dan mengklaimnya sebagai hak milik. Sesuai undang-undang, pengembang hanya punya hak guna bangunan selama 20 tahun. Namun, ujar Agus, pengembang sejak beberapa bulan lalu telah memasarkan apartemen, termasuk ke warga yang menolak.
Alasan lain penolakan warga adalah apartemen akan menambah masalah kemacetan jalan dan akses ke kompleks, krisis air tanah, bangunan jangkung akan menghalangi pemandangan warga, serta gangguan polusi suara, debu, dan getaran dari proses pembangunannya. Warga telah menyurati Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk audiensi masalah ini, tapi belum ada tanggapan.
Dari rencana pengembang yang diketahui warga saat pertemuan, proses perizinan apartemen sedang berjalan. Dari sebelas persyaratan, enam di antaranya sedang diurus, seperti keterangan rencana kota dan izin dari Dinas Perhubungan. Warga berharap Ridwan Kamil membatalkan rencana pembangunan apartemen itu.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Dadan Ramdan mengatakan protes warga Metro tersebut menambah catatan apartemen bermasalah di Bandung. "Pembangunan sarana komersial seperti apartemen melanggar aturan hukum dan tata ruang lingkungan hidup," ujarnya, Jumat, 3 Oktober 2014.
Walhi dan sejumlah aktivis lingkungan mencatat persoalan apartemen dan tata ruang tersebut sebagai salah satu kinerja pemerintah daerah yang kurang baik dalam evaluasi setahun Wali Kota Ridwan Kamil.
ANWAR SISWADI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Chairul Tanjung: Tak Ada Anggaran untuk Lapindo
Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya