TEMPO.CO, Palembang - Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Rizal Abdullah, menyatakan siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya sebagai warga negara tentu akan mengikuti proses hukum ini," kata Rizal di kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan, Selasa, 30 September 2014.
Kemarin, KPK resmi menetapkan Rizal sebagai tersangka penggelembungan nilai proyek senilai Rp 25 miliar. Sebelumnya, Rizal telah beberapa kali memenuhi undangan penyidik KPK. (Baca: Ketua Komite Proyek Wisma Atlet Tersangka)
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizal tetap optimistis dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan. "Kan, baru kemarin kabarnya saya terima," katanya. Rizal mengaku mendengar informasi penetapan dirinya sebagai tersangka dari rekan-rekan jurnalis.
Pada saat proses pembangunan Wisma Atlet, Rizal tidak hanya menjadi Ketua Komite Pembangunan Perkampungan Atlet SEA Games, tetapi juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya. Sekarang ini Rizal juga dikenal sebagai Ketua PSSI Sumatera Selatan. (Baca: KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Wisma Atlet)
Adapun Gubernur Alex Noerdin mengaku kaget ketika anak buahnya tersebut menyandang status tersangka. Selama ini Alex menduga kasus tersebut sudah rampung. "Saya kaget sekali karena ini, kita tahu, sudah lama terjadi," kata Alex Noerdin.
Walaupun demikian, Alex memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Rizal. Selain itu, dia meminta Rizal agar kooperatif terhadap penyidik KPK. "Jangankan Pak Rizal, wartawan pun akan kami siapkan pendamping hukum kalau ada masalah."
PARLIZA HENDRAWAN
Terpopuler:
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games