TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, mengajukan banding atas vonisnya. Pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan banding tersebut diajukan setelah kliennya mempertimbangkan saran dari keluarga dan simpatisannya.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim atau KPK, Anas memutuskan menggunakan haknya untuk banding. Dengan harapan majelis banding akan memeriksa dan memutuskan secara lebih benar dan adil," ujar Handika melalui pesan pendek kepada wartawan, Senin, 29 September 2014. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.
Handika mengatakan pihaknya akan mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 30 September 2014. Handika menjelaskan, pihaknya minta banding setelah melihat pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim untuk menyatakan terbuktinya dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
"Dakwaan itu menurut kami tidak benar dan juga tidak adil, karena menggunakan bukti saksi dan surat yang tidak bernilai sebagai alat bukti. Contohnya, saksi yang dipakai keterangannya saling kontradiksi, jadi tidak ada kesesuaiannya," ujar Handika.
Handika menilai hukuman 8 tahun penjara untuk Anas sangat berat dan tidak berdasar. Uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 57,59 miliar dan US$5,26 juta pun dinilai terlalu besar. "Itu juga secara hukum tidak benar karena tidak ada kerugian negara dalam kasus Anas. Mas Anas tidak menerima uang Rp 55 miliar dan US$ 5 juta," katanya. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)
Sebelumnya, KPK sudah memastikan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Anas Urbaningrum. "KPK akan melakukan upaya banding terkait vonis terdakwa AU (Anas Urbaningrum)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Menurut Johan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar KPK mengajukan banding. "Ada dakwaan tidak dipenuhi hakim. Hukuman jauh dari yang dituntut KPK," katanya. Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun bui. Jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi