TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat dinihari lalu, 26 September 2014.
"Jalan Mahkamah Konstitusi akan kita tempuh," kata Aria Bima, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 27 September 2014. (Baca:Tagar ShamOnYouSBY Turun, SBY Tetap Dirisak)
PDIP, kata Aria, akan mencari para pendukung yang punya argumentasi kuat untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi bahwa pilkada langsung sudah tepat. Partai berlambang banteng tersebut juga bakal menyiapkan pengacara ahli tata negara.
"Saya berharap Mahkamah Konstitusi tidak dipolitisasi untuk bicara soal uji publik Undang-Undang Pilkada ini," ucap Wakil Ketua Komisi IV tersebut. (Baca:PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario)
Undang-Undang Pilkada disahkan melalui voting. Sidang paripurna itu pun diwarnai dengan aksi walkout Partai Demokrat lantaran sepuluh opsi yang mereka ajukan untuk pilkada langsung tidak diterima secara penuh oleh fraksi-fraksi lainnya.
Aria mengatakan pilkada langsung masih memiliki kekurangan. Namun, kekurangan tersebut masih bisa diperbaiki. Oleh karena itu, PDIP menerima sepuluh opsi yang ditawarkan Demokrat. "Tapi bukan berarti menarik dan mengembalikan ke DPRD," ujar Aria.
Berdasarkan rekapitulasi hasil voting RUU Pilkada pada Jumat dinihari, 26 September 2014, fraksi-fraksi pendukung pilkada lewat DPRD seperti PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Gerindra, menang dengan 256 suara. Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, PKB, dan Hanura, memperoleh 135 suara.(Baca:UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)
SINGGIH SOARES
Baca juga:
UU Pilkada, Warga Indonesia Demo SBY di New York
Atletico Menang di La Liga, Tumbang di Hak Siar
Kata Ahok Soal Surat Jaminan Hukum Atas Taman BMW
Priyo Sarankan 11 Kader Golkar Tidak Diberi Sanksi