TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Romahurmuziy berang atas tindakan Suryadharma Ali yang membalas pendongkelannya dengan memecat sejumlah pengurus pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Jenderal Partai berlambang Kabah itu menegaskan tindakan Suryadharma tidak memiliki legitimasi hukum, faktual, maupun moral. "Ekspresi perlawanan yang kekanak-kanakan karena merendahkan akal sehat dirinya sendiri dan pertontonan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai," kata Romi, sapaan Romahurmuziy, melalui siaran persnya, Jumat, 12 September 2014.
Suryadharma dilengserkan dari kursi ketua umum oleh pengurusnya dalam rapat tertutup di markas PPP, Jalan Diponegoro, Selasa malam lalu. Selain Romi, tiga wakil ketua umum juga kompak memecat Suryadharma, yakni Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, serta Lukman Hakim Saifuddin. Buntut dari persoalan itu, Suryadharma dengan para loyalisnya membalas dengan mengeluarkan surat pemecatan kepada para pendongkelnya Jumat sore tadi. Loyalis mantan Menteri Agama itu, di antaranya Ahmad Dimyati Natakusumah, Hasrul Azwar, Epyardi Asda, dan Akhmad Ghozali Harahap.
Dimyati mengatakan pengurus PPP adalah orang yang ditunjuk Suryadharma membantunya dalam mengelola partai. Sehingga mereka tak berhak memberhentikan orang yang mengangkatnya sebagai pengurus. Mantan Menteri Koperasi itu, lanjut dia, hanya bisa diberhentikan dalam muktamar. "Selayaknya Pak Suryadharma leluasa memecat mereka."
Namun Emron Pangkapi menegaskan tidak ada satu pasal dalam aturan partai yang menyebut ketua umum hanya diberhentikan dalam muktamar. Justru pengurus bisa memberhentikan seorang kader yang dianggap mengancam keberadaan partai sebagai pembawa aspirasi publik. Ancaman itu, ucap dia, lantaran Suryadharma berstatus tersangka kasus dana perjalanan haji.
"Sama halnya memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan ketua pengurus wilayah PPP Jawa Barat karena juga tersandung kasus hukum," ucap dia.
TRI SUHARMAN