TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono melaporkan putusan langka tentang penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sudah laporkan ke KY (Komisi Yudisial) untuk menyelidikinya," kata dia di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu, 3 September 2014.
Menurutnya, putusan penghentian yang dilakukan pengadilan tidak memiliki landasan hukum, sebab berdasarkan Pasal 77, 80, dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengadilan tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan yang dilakukan lembaganya. "Jelas keliru sebab tidak termasuk kewenangan praperadilan," ujarnya.
Selain itu, tersangka Toto Chandra sebagai Manajer Pajak Permata Hijau Grup tidak memiliki legal standing, sehingga tidak memiliki hak mengajukan praperadilan. "Sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 yang boleh melakukan praperadilan adalah saksi, pelapor atau LSM," ungkapnya.
Yuli menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk memenuhi kelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Sehingga, ujar dia, tidak ada alasan hakim untuk mengeluarkan putusan penghentian penyidikan. "Tidak ada aturannya penyidikan dihentikan dengan hukum pengadilan," paparnya.
Hal lain yang dianggap janggal dalam putusan majelis hakim, bahwa pemohon yang juga tersangka masih dalam status buronan dan belum pernah menghadiri panggilan penyidik. "Sulit dibayangkan bagaimana putusan itu," kata dia.
Yuli menyatakan kasus ini bermula 2009, saat itu ditemukan banyak faktur pajak fiktif yang dilakukan beberapa perusahaan besar, salah satunya grup Permata Hijau. Mendapatkan laporan itu, lembaganya kemudian melakukan penyidikan yang berujung di pengadilan, namun anehnya sesuai dengan arahan jaksa, pada saat dilakukan pelengkapan berkas, hakim pengadilan Jakarta Selatan meminta Direktorat Jenderal Pajak menghentikan penyidikan. "Kerugian yang ditanggung negara ratusan miliar," ungkap dia.
JAYADI SUPRIADIN
Baca juga:
Pendiri Golkar Cap Agung Laksono Pengkhianat
ISIS Kembali Eksekusi Jurnalis Amerika Serikat
KPK: Jero Wacik Segera Jadi Tersangka
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Abraham Sebut Jero Wacik Serakah