Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

image-gnews
Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK akan mulai digunakan untuk NPWP mulai 1 Januari 2024. Integrasi antara NIK dan NPWP ini menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Ini sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, dasar hukum tertinggi penggunaan NIK sebagai NPWP tertuang dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan peraturan yang mengharuskan validasi NIK-NPWP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, yang merupakan pelaksanaan dari pasal 2 ayat 2 UU HPP tersebut.

Sehingga, pada 31 Desember 2023 mendatang, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk keperluan perpajakannya. Tetapi setelah tanggal tersebut hanya bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan atau kewajiban perpajakannya. Perubahan NIK menjadi NPWP ini akan berlaku seterusnya.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua warga negara atau penduduk yang mempunyai KTP otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan atau kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan atau kegiatan usaha dari pihak ketiga. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pemadanan KTP dan NPWP

- Harus memiliki NIK dan NPWP

Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.

- Pemutakhiran data mandiri belum sesuai

Terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang harus melakukan pemutakhiran data mandiri. Yakni wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (memiliki NIK) dengan status NPWP normal dan nonefektif, yang berdasarkan hasil penyesuaian data identitas sebagai wajib pajak memperoleh hasil belum valid atau belum sesuai dengan data kependudukan.

- Validasi data bisa dilakukan secara mandiri

Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

- Pemutakhiran Data bagi WNA

Untuk wajib pajak sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan wajib pajak Badan tidak perlu melakukan pemutakhiran data. NPWP keduanya akan berupa 16 digit angka, berupa angka 0 (nol) ditambah NPWP 15 digit yang saat ini terdaftar. Jadi wajib pajak WNA tidak melakukan pemutakhiran data berdasar KITAS ataupun paspor.

Langkah-langkah pemadanan KTP dan NPWP

Petunjuk atau langkah-langkah mengenai validasi NIK-NPWP dapat dilihat pada  https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP. Secara singkat, alur validasi NIK menjadi NPWP yang dilakukan secara mandiri yakni sebagai berikut:

- Masuk ke laman www.pajak.go.id lalu tekan login.

- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.

- Setelah berhasil login pilih menu profile.

- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

- Lakukan logout dari menu profile.

- Login kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

- Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan melengkapi data profil berupa alamat surel, nomor telepon atau ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.

Nantinya, setelah pemutakhiran data berhasil pada 1 Januari 2024, kartu NPWP yang saat ini dimiliki wajib pajak menjadi tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan lagi. Kartu NPWP format baru dapat diunduh di laman pajak.go.id melalui login NPWP wajib pajak masing-masing.

Pilihan Editor: Penerapan Penuh NIK jadi NPWP Dilakukan Pertengahan 2024

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

3 jam lalu

Pekerja tengah memberikan nomer seri pada emas berat 1 kilo di lokasi pembuatan emas Antam, Jakarta, 15 Juni 2015. Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.


Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

3 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

4 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 18 Ribu, Kini di Level Rp 1.325.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Selasa, 23 April 2024 merosot turun hingga Rp 18 ribu dari harga di perdagangan sebelumnya.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

4 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

4 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

7 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

9 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.