TEMPO.CO, Jakarta - Seusai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, kini giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan diri untuk menjalani sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). "Rencananya sidang akan diadakan Mahkamah Konstitusi pekan depan," kata Ketua Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 22 Agustus 2014.
Trimedya menjelaskan bahwa gugatan tersebut untuk menolak revisi Undang-Undang MD3. Ia menilai penetapan ketua DPR dalam UU MD3 mengabaikan PDIP sebagai partai penyokong Jokowi. Posisi ketua DPR juga bisa diduduki oleh partai oposisi. Dia hakulyakin perubahan UU MD3 merupakan skenario agar PDIP kalah suara di DPR dan tidak menduduki jabatan apa pun.
Selain itu, menurut Trimedya, penyusunan revisi Undang-Undang MD3 tidak transparan dan cenderung memaksakan kehendak beberapa partai. Ada enam fraksi yang dinilainya sebagai otak perubahan tersebut, yakni Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. (Baca: ICW: Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3)
Trimedya menilai Undang-Undang MD3 bakal menjadi salah satu penghalang kekuatan partai pengusung pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-JK. Sebab, kata dia, partai Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo-Hatta menguasai kursi terbanyak di DPR.
Dia berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal Undang-Undang MD3 yang memberatkan pemerintahan masa mendatang. "Terutama Pasal 84 yang paling memberatkan," katanya. Pasal tersebut berpotensi menyebabkan PDIP kehilangan kursi ketua DPR meski meraih suara terbanyak dalam pemilihan umum. (Baca: KPK dan DPD Tolak UU MD3)
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna