TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan rencana sejumlah pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan uji materi ke MK merupakan hak setiap warga negara.
"Hak rakyat untuk mengajukan itu. Itu biasa lah, bukan hanya satu kali dua UU dijudicial review," kata Yasonna di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Salah satu yang berniat mengajukan uji materi ke MK terkait UU KPK adalah Indonesia Corruption Watch. Peneliti ICW Lalola Easter Kaban mengatakan uji materi merupakan langkah terakhir yang memungkinkan setelah pemerintah dan DPR tak menggubris penolakan koalisi masyarakat sipil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan juga akan mengajukan uji materi UU KUHP anyar nanti ke MK.
Yasonna mengatakan secara konstitusional kewenangan membuat atau mengubah UU ada pada presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Soal revisi UU KPK dan RKUHP, kata dia, pemerintah dan Dewan sudah sepakat melakukan revisi. "Mekanisme konstitusional lainnya, yang tidak sepakat dengan itu, kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Pemerintah dan DPR mengesahkan hasil revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. RKUHP telah dikunci pada melalui pengambilan keputusan tingkat I hari ini dan juga bakal segera disahkan di rapat paripurna.
Kedua aturan itu disahkan DPR kendati menuai banyak kritik dari masyarakat sipil, pakar hukum, dan sejumlah tokoh. UU KPK dinilai bakal melemahkan komisi antirasuah itu, sedangkan RKUHP dipandang memuat sejumlah pasal bermasalah yang berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.