TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo hari ini mengesahkan peraturan gubernur tentang larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) di Jawa Timur. "(Peraturan gubernur) ini dirumuskan dengan memperhatikan hasil pertemuan tanggal 7 Agustus dengan para ulama serta tokoh masyarakat," kata Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, Selasa, 12 Desember 2014.
Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2014 ini berisi pelarangan penyebaran ISIS di Jawa Timur, pembahasan teknis ihwal pelarangan, serta pencegahan terhadap ISIS. "Kepada bupati dan wali kota, jika menemukan (kegiatan ISIS), harus melaporkan kepada polisi agar dilakukan tindak lanjut," katanya. (Baca: Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam)
Keberadaan peraturan ini, kata dia, telah disetujui oleh para pimpinan partai politik di Jawa Timur. "Saya semalam sudah menghubungi Halim Iskandar (Ketua DPW PKB Jawa Timur), Sirmadji Tjondro Pragolo (Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur), Zainudin Amali (Ketua DPD Golkar Jawa Timur), dan yang lainnya. Mereka semua setuju," katanya.
Menurut Soekarwo, peraturan tersebut juga telah diketahui oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Pak Djoko bilang bagus untuk local wisdom. Menteri Agama juga telepon dan bilang bagus," ujarnya.
Soekarwo berharap peraturan itu dapat menjadi pegangan bupati, wali kota, TNI/Polri, para ulama, dan masyarakat untuk melakukan pencegahan bila menemukan kegiatan baiat ISIS di wilayah masing-masing. (Baca: Rumah Pendukung ISIS di Karanganyar Digeledah)
Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur Himawan Estu Bagio mengatakan peraturan tersebut hanya terdiri atas empat poin. Dua poin pertama berkaitan dengan pelarangan eksistensi ISIS di Jawa Timur serta harapan agar pemerintah kabupaten/kota melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerah masing-masing.
Dua poin sisanya yakni imbauan agar masyarakat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui munculnya gerakan ISIS serta keputusan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak ditetapkan oleh Gubernur Soekarwo. "Kalau daerah mau bikin perda (serupa), tidak apa-apa," kata Himawan. (Baca juga: Gabung ISIS, Teroris Bom Bali Ini Tewas)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler