TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring untuk memblokir semua konten tentang Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) atau Islamic State (IS) di media sosial. Instruksi ini menjadi bagian dari usaha pemerintah mencegah dan menghapus pengaruh ISIS di Indonesia. (Baca: Ini Alasan Kominfo Belum Blokir Video ISIS)
"Blokir penyebaran paham IS melalui Internet, siaran-siaran, atau media sosial YouTube," kata Djoko di kantor Presiden, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: Ba'asyir Dibaiat ISIS, Keluarga Enggan Komentar)
Tifatul sendiri selama ini berdalih tak dapat memblokir sejumlah video yang berisi konten ISIS, bahkan video ajakan bergabung yang sempat meresahkan. Kominfo mengklaim pemblokiran konten dapat dilakukan jika mendapat laporan dari lembaga lain, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Juru bicara Kominfo, Ismail Cawidu, menyatakan pemblokiran hanya bisa otomatis sesuai Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 pada konten pornografi dan kekerasan seksual anak. Sedangkan video berjudul "Join the Ranks" yang diunggah Jihadology tak masuk dua kategori tersebut. (Baca: Mural ISIS Ditemukan di Solo)
Selain blokir konten, pemerintah juga meminta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memimpin pembersihan karena menjadi sektor utama pencegahan ISIS. Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menegakkan hukum terhadap masyarakat yang melanggar keputusan dan kebijakan pemerintah atas ISIS. Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin akan melakukan operasi keimigrasian.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustrasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN