TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ogah berkomentar soal kelanjutan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib. Wiranto balik meminta wartawan untuk jangan bertanya soal Munir.
"Bicara pembangunan saja," kata Wiranto usai memberikan pidato di Universitas Negeri Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Tak puas dengan jawaban itu, wartawan kembali bertanya lagi ihwal belum jelasnya aktor utama dibalik pembunuhan Munir yang terjadi pada 13 tahun lalu itu. Wiranto pun menjawab,"Kamu bicara sendiri saja."
Baca juga: Suciwati Akan Ajukan Peninjauan Kembali Perkara Munir
Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Hendardi, menilai tahun ketiga pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah waktu yang tepat untuk membuka hasil temuan TPF. Menurut dia, ini untuk memenuhi janji politik Jokowi menyelesaikan pelanggaran HAM berat, termasuk dalam kasus Munir.
“Tahun ini paling pas untuk menyelesaikan kasus Munir dan kasus lainnya, karena pada tahun keempat sudah mulai (fokus) pilpres lagi,” kata Hendardi, yang juga Ketua Setara Institute, di kantor Imparsial, Jakarta, Rabu, 6 September 2017 lalu.
Baca juga: 13 Tahun Munir, Eks Anggota TPF Pertanyakan Dokumen yang Hilang
Jika tidak segera dibuka, kata Hendardi, masyarakat akan punya anggapan bahwa Presiden Jokowi memang menghindari pengungkapan kasus pembunuhan Munir.
Menurut Hendardi, Presiden Jokowi harus segera membuka dan mengumumkan kepada publik hasil temuan TPF. Sebab, pengumuman hasil TPF tersebut menjadi langkah pertama agar Jokowi bisa menentukan langkah penyelesaian berikutnya. “Jangan dipolitisir, tetapi ini bisa ditindaklanjuti untuk memperlihatkan komitmen pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Suciwati Berharap Jokowi Serius Buka Kasus Munir
Munir Said Thalib meninggal di atas langit Rumania dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Dari uji forensik aparat kepolisian Belanda, Munir dinyatakan tewas diracun arsenik.
Dalam tubuh Munir terdapat racun arsenik dalam dosis yang tinggi. Sejumlah orang sudah diseret ke pengadilan. Pilot dan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra Setiawan, diseret ke meja hijau dan sudah divonis bersalah.
Baca juga: Kontras Yakin Dokumen TPF Munir Tak Hilang
Deputi V Badan Intelijen Negara kala peristiwa itu terjadi, Muchdi Purwoprandjono, juga sempat menjalani proses pengadilan hingga ke tingkat kasasi. Namun di tingkat kasasi, Muchdi dibebaskan karena hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Muchdi memerintahkan pembunuhan terhadap Munir.
ADITYA BUDIMAN | ARKHELAUS W