Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gunakan Dana Miskin, Puteh Dijerat Lagi.

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Satu kasus belum selesai datang lagi kasus lain. Itulah nasib yang terjadi pada Gubernur Aceh (non aktif) Abdullah Puteh. Di Pengadilan Korupsi di Jakarta, Puteh dituduh korupsi memanipulasi uang negara untuk pembelian helikopter. Sedangkan di Banda Aceh, hari ini (06/04) Puteh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana APBD 2004.Penggunaan dana APBD itu, digunakan Puteh untuk membayar pengacaranya dalam kasus pembeliaan heli. Selain Puteh, Karo Hukum/Humas Setda NAD, A. Hamid Zein juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NAD. Menurut Kepala Jaksa Tinggi NAD, Andi Amir Ahmad kepada wartawan di Kantor Kajati NAD, kasus penggunaan dana APBD untuk kepentingan pribadi Puteh, telah dilakukan penyelidikan. "Tak lama lagi akan kami lakukan penyidikan,"katanya. Dalam penyelidikan, Kejaksaan Tinggi telah mendengar keterangan beberapa orang di lingkungan Setda NAD, antara lain ; Sekda NAD Thantawi Ishak, Karo Hukum yang juga telah menjadi tersangka, Hamid Zein, Karo Keuangan TM Lizam, Kepala Bendaharawan Umum Daerah Zainuddin dan Pemegang Kas Biro Hukum Nur Namsyah. Penggunaan dana APBD tersebut, menurut Andi, melanggar hukum. Karena sebenarnya dana yang berasal dari pos bantuan hukum tersebut dipergunakan untuk masyarakat miskin yang berperkara. Menurutnya, dana yang dipakai Puteh untuk membayar pengacarannya adalah Rp 4,138 Milyar. Dana itu berasal dari APBD 2004 yang dilakukan perubahan kembali oleh DPRD NAD, sejak Puteh berkasus dalam pengadilan. Andi juga menyebutkan kemungkinan tersangka akan bertambah, karena kasus tersebut juga melibatkan anggota DPRD NAD yang menyetujui perubahan APBD dan menyetujuinya. "Dalam kasus ini, Puteh korupsi juga ulah dari DPRD,"ujar Andi. Saat ini pihak Kejati terus menyelidiki dalang di DPRD yang terlibat dalam kasus tersebut. Anggota DPRD NAD yang dimaksud Andi adalah mereka yang duduk di dewan periode lalu, masa Muhammad Yus menjabat sebagai Ketua DPRD NAD. Wakajati NAD, T. Zakaria menyatakan keterlibatan anggota dewan sangat potensial. Karena mereka menyetujui perubahan anggaran APBD 2004 yang kemudian di pakai untuk kepentingan Puteh. Sebelum perubahan, Zakaria menggatakan pos dana untuk bantuan hukum untuk masyarakat tersebut hanya Rp. 90 juta. "Itu dana untuk orang miskin,"kata Zakaria. Menurut Mukhlis Mukhtar beberapa waktu yang lalu, terbongkarnya kasus penggunaan dana pos bantuan hukum APBD NAD 2004, untuk keperluan persidangan Abdullah Puteh adalah pada saat Raker Kelompok Kerja V Biro Anggaran dengan Biro Humas dan Hukum Setda NAD. Raker itu dilaksanakan di Gedung DPRD NAD. Saat itu DPRD NAD akan menggelar sidang untuk menyusun APBD ke depan. Tapi pada saat itu, Mukhlis melihat adanya penurunan yang drastis pada anggaran antara 2004 dan 2005, pada pos dana untuk bantuan hukum. Kemudian pihak Komisi A DPRD NAD mempertanyakan kepada Kepala Biro Hukum Setda NAD, Hamid Zein. Kami mempertanyakannya, karena ada penurunan yang sangat drastis,"ujart Muhklis.Hamid Zein kemudian menjelaskannya. Saat itu Hamid mengatakan ada penyediaan anggaran untuk pejabat pemerintahan yang akan berkasus di pengadilan.Menurut Mukhlis dana bantuan hukum itu bukanlah diperuntukkan untuk pejabat, tetapi untuk masyarakat miskin yang berperkara dan tidak sanggup menyiapkan pengacara. Maka, dana itulah yang akan dipakai untuk membayar pengacara dalam kasus-kasus prodeo (tidak mengambil uang dari orang yang bersangkutan). Dalam setiap anggaran yang dibuat oleh DPRD NAD, dana itu selalu disiapkan dalam pos dana belanja pembangunan tidak langsung. "Itu ada ketentuan dalam KUHAP, untuk bantu orang yang tidak mampu, bukan untuk pejabat negara,"katanya.Adi Warsidi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh tampak menutup matanya saat menjalani sidang putusan terkait kasus penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019. Kasus penipuan tersebut terkait biaya perizinan amdal pengelolaan lahan hutan di Kalimantan Tengah. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.


Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai
Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.


KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Seniman berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan Revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam prolegnas 2015-2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi


Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara Amelia
Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.


Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia, bersama dengan dua anak perempuannya Putri Leonor dan Putri Sofia saat menuju lokasi sesi foto di di kebun Istana Marivent di Palma de Mallorca, Spanyol, 4 Agustus 2016. REUTERS/Enrique Calvo
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.