TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta peredaran tabloid Obor Rakyat segera dihentikan polisi. Penghentian peredaran tersebut sebagai langkah awal penegakan hukum dalam kasus tabloid yang dianggap berisi fitnah dan berita bohong dengan alamat redaksi palsu itu. "Kalau polisi bingung dalam menuntaskan kasus tabloid Obor Rakyat, mereka bisa mulai dengan menghentikan peredaran di masyarakat," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Selasa, 1 Juli 2014.
Dia mengatakan peredaran Obor Rakyat yang masih terjadi di daerah-daerah sudah meresahkan masyarakat. "Polisi dapat menginstruksikan jajaran mulai dari tingkat sektor, resor, dan daerah untuk memulai menarik peredarannya," katanya.
Dari peredaran di tingkat bawah, polisi dapat mulai menyelidiki siapa yang jadi pengedar, pencetak, penulis, dan pemodalnya. Jadi, ke depan praktek serupa tidak terjadi lagi di masyarakat. "Polri harus bisa segera menangkap dan menahan orang yang membiayai penerbitan tabloid itu. Rekening pemred tabloid juga harus ditelusuri, misalnya untuk mengecek asal-muasal dana yang masuk ke rekeningnya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran Obor Rakyat. Polri masih bimbang, meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik dan Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana (Baca: Polisi Bimbang Soal Obor Rakyat).
"Dalam prosesnya, kita gunakan undang-undang mana pun. Misalnya, kalau menerbitkan harus ada izin, itu UU Pers," kata Sutarman di Istana Negara, Senin, 30 Juni 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Buruh Prabowo Tagih Tunggakan 6 Bulan Gaji
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa
Manusia Takut Pada Sesuatu yang Mendekat