Jimly mengatakan, pada tingkat pertama pemilu bertingkat, dilakukan pemilu presiden serta anggota DPR dan DPD. Tingkat kedua, pemilihan gubernur dan anggota DPRD provinsi. Sedangkan tingkat ketiga, pemilihan bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.
Mantan anggota MPR RI, Slamet Effendy, mengatakan pemilu serentak bisa mendorong terbentuknya penyerdehanaan partai politik secara alamiah dan bertahap. Jadi, pada pemilu 2019 nanti, peserta pemilu lebih sedikit. Begitu juga dengan DPR dan DPRD yang diisi partai politki dalan jumlah kecil.
Menurut Slamet, putusan MK harus ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu atau pembentukan UU baru, seperti UU tentang partai politik, penyelenggaran pemilu, pilpres, dan pemilu legislatif.
"Apabila terjadi perbahan konstitusi, perlu dimasukkan rumusan serentak ke dalam pasal atau ayat dalam bab pemiliham umum UUD 1945, agar terjamin konstitusional yang lebih kuat," tuturnya.
Selain itu, kapasitas lembaga penyelenggara pemilu harus ditingkatkan. Secara sistem, yang harus ditingkatkan adalah organisasi dan kepemipinannya, agar mampu mengemban tugas secara optimal.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
Bocah Disetrum Saat Warga Katolik Sleman Diserang
Gunung Meletus, 133 Warga Terjebak di Sangeang Pulo
Pangdam Tanjungpura Minta 10 Tank untuk Perbatasan
Massa Berjubah Kembali Datangi Rumah Julius