TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
"Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Dalam Raker tersebut, delapan fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021."Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.
Menurut dia, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II kecuali RUU Pemilu. Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.
Menurut dia pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat. "Jika pelaksanaan Pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024, maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.
Baca: Partai Demokrat Tegaskan Akan Terus Dorong Pembahasan RUU Pemilu