TEMPO.CO, Surabaya - Sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 2014 ini diperkirakan akan menurun dibandingkan 2009. Mantan Wakil Ketua MK periode 2009, Harjono, mengatakan sengketa pemilu kali ini lebih banyak diselesaikan di internal partai sendiri.
"Sengketa di MK akan berkurang karena partai politik sudah paham betul cara seperti apa yang ditempuh," kata Harjono di sela-sela Seminar Pemilu Legislatif 2014 dan Tantangan Menghadapi Pemilu Presiden 2014 yang digelar Fakultas Hukum Universitas dr Soetomo di Hotel Gunawangsa, Surabaya, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut Harjono, para calon legislator dan juga partai politik sudah menyadari bahwa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan lebih dulu secara internal. Partai politik juga terlihat sangat siap untuk menyelesaikan persoalan internal. Mereka boleh mengadu ke MK, asalkan seizin ketua dan sekretaris partai.
Berbeda dengan Pemilu 2009, sengketa Pemilu 2014 ini lebih banyak terjadi antarcalon legislator dalam satu partai. "Perebutan suara banyak terjadi antarcaleg di satu partai. Kalau 2009 kemarin, sengketa antarpartai."
Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Sufyanto mengatakan pihak yang tidak puas bisa melapor ke MK. "Itu hak konstitusional, yang penting syarat legal formalnya dipenuhi."
Pelapor perselisihan pemilu tak perlu melewati Bawaslu. Kendati hingga kini, laporan terkait dengan pelanggaran pemilu masih diterima Bawaslu.
AGITA SUKMA LISTYANTI