Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tafsir Hibah Hadi Poernomo

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Iklan

Hadi tiga kali melaporkan kekayaannya: pada 2001, di awal dia menjabat Direktur Jenderal Pajak, lalu setelah meninggalkan posisi itu lima tahun kemudian, dan terakhir pada Februari 2010. Dibanding laporan 2006, ada penambahan satu harta pada laporan terakhir, yakni tanah kaveling BRI di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, yang dibeli pada 2008. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski awalnya atas nama Soeprapti, Hadi ikut aktif dalam pembelian tanah ini. Menurut Thayeb, makelar yang dulu membantu pembelian, Hadi datang sendiri membayar tanah itu. "Dia membayar tunai. Uangnya dibawa dengan kardus," ujarnya. "Saya waktu itu kebagian dua setengah persen sebagai makelar." Tanah di Sawangan telah berkembang, lebih luas daripada yang dilaporkan.

Hadi juga gencar memburu tanah di Kembangan, Jakarta Barat, dan giat mengembangkan tanah di wilayah ini. Dalam laporan kekayaannya, Hadi mencantumkan dua bidang tanah berukuran 2.900 dan 1.000 meter persegi di sini berasal dari hibah. Namun, dari penelusuran tim investigasi majalah ini, tanah pertama dibeli pada 25 Juni 1985 dari tanah girik. Tanah kedua dibeli pada 2 Juli 1993 dari Tirto Tedjomoeljono dan Nyonya Sumarlena Sandjaya.

Satu bidang lagi tanah seluas 429 meter persegi dengan bangunan rumah 326 meter persegi terletak di Jalan Kembangan Raya 10. Dalam laporannya, Hadi menyebutkan harta ini hibah dan hasil sendiri. Dari salinan akta jual-beli, Tempo melihat tanah itu dibeli dari pemilik sebelumnya atas nama Djaleha pada 2 Agustus 2004.

Ketika menyusuri Kembangan Utara akhir bulan lalu (Mei 2010), Tempo menemukan 1,5 hektare tanah kosong di Jalan Masjid At-Taqwa. "Semua orang tahu tanah ini punya orang Pajak, namanya Hadi Poernomo," kata seorang penduduk setempat. Tanah ini tidak tercantum dalam laporan kekayaan Hadi. Namun, Tempo menemukan bukti. Setidaknya ada 29 bidang tanah di situ yang pajak bumi dan bangunannya dibayar keluarga Hadi Poernomo.

Bagaikan "desa mengepung kota", Hadi juga mengembangkan aset tanahnya di arah timur Jakarta. Di Desa Serang, Kota Bekasi, keluarga itu memiliki tiga bidang tanah atas nama Melita. Luas tanahnya sesuai dengan daftar pada laporan. Namun, di atasnya kini telah dibangun rumah-rumah kecil yang di sewakan kepada pusat industri di Cikarang Selatan.

Kepada Tempo yang mewawancarainya, Hadi Poernomo mengakui memiliki aset yang tidak dilaporkannya itu. Namun, menurut dia, aset-aset itu telah dihibahkan kepada anak-anaknya. Ketika diminta menunjukkan akta atau bukti hibahnya, ia berkilah, "Pokoknya ada. Nanti saya buktikan ke pihak lain."

Kekayaan Hadi "menurun" ke anak-anaknya. Pada usia 31 tahun, Muliawan, anak kedua Hadi, membeli rumah krem di Jalan Tulodong Atas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan status "mahasiswa", empat tahun lalu, Muliawan mendapatkan rumah di atas tanah 319 meter persegi itu senilai Rp 961 juta.

Selama tiga tahun terakhir, rumah ini menjadi kantor PT Roda Drilling, perusahaan yang bergerak di pengeboran minyak. Joko, penjaga rumah, membenarkan bahwa Muliawan pemilik properti itu. "Beliau suka datang, terakhir dua pekan lalu," katanya dua pekan lalu. (Baca: Selusur Hadi Poernomo)

MAJALAH TEMPO

Berita Lain:
PNS Ini Punya Rekening Rp 1,3 T, Darimana Asalnya?
Money Changer, Usaha Samaran PNS Pemilik Duit 1,3 T
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
TNI AD Beli 20 Helikopter dari Amerika Serikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

44 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.