TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya bisa menjerat mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Menurut Bambang, jeratan pasal itu bisa dilakukan kalau ada dua alat bukti. "Jadi (jeratan pencucian uang) akan dilihat dari hasil pemeriksaan," kata Bambang di gedung KPK, Senin, 21 April 2014. (Baca juga: Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui).
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya memiliki kebiasaan akan mengembangkan kasus, termasuk ke arah pencucian uang. "Sampai hari ini belum. Tapi nanti akan dikembangkan sejauh mana alat buktinya ada," kata Johan. (Baca juga: KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka).
Sebagai pegawai negeri sipil, harta Hadi tergolong besar. Dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, pada 2010 Hadi memiliki harta senilai Rp 38,8 miliar dan banyak tanah, termasuk tanah di Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Hadi tercatat pertama kali melaporkan hartanya pada 6 Juli 2001. Ketika itu dia baru menjabat Direktur Jenderal Pajak. Total kekayaannya Rp 13.855.379.000 dan US$ 50.000.
Pada 14 Juni 2006, ketika Hadi sudah tak lagi menjabat Dirjen Pajak, kekayaannya melonjak menjadi Rp 26.061.814.000 dan US$ 50.000.
Ketika menjabat Ketua BPK, Hadi melaporkan hartanya ke KPK pada 9 Februari 2010. Harta dia juga melonjak menjadi 38.800.979.805.
Hadi punya tanah di Los Angeles, yang berasal dari hibah, perolehan tahun 1986. Tanah itu harganya ditaksir mencapai US$ 56.000.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Kasus Murid TK JIS, Tersangka Wanita Jadi Otaknya
Wali Kota Risma Arak Socrates Award Keliling Kota
Dukungan Pencopotan Suryadharma Meluas di Daerah