TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, mengatakan pihaknya belum menerima laporan soal pegawai negeri sipil yang memiliki rekening gendut hasil transaksi mencurigakan.
"Laporan yang masuk ke kami paling soal pelanggaran disiplin, misalnya tindak asusila," kata Herman ketika dihubungi, Jumat, 18 April 2014.
Menurut Herman, indikasi tindak pidana akan ditangani oleh penegak hukum. Sedangkan persoalan disiplin akan ditangani pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Bisa hukuman disiplin ringan, sedang atau, berat." (Baca: Kemendagri Tak Awasi Rekening Gendut PNS)
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengumumkan rekening gendut berisi Rp 1,3 triliun milik seorang pegawai negeri pemerintah daerah di luar Pulau Jawa. Dana itu diduga terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan manusia di daerah perbatasan.
Kecurigaan PPATK makin lengkap ketika lembaga tersebut menemukan aliran dari rekening PNS tersebut ke sejumlah oknum penyelenggara negara yang lain. Sedangkan posisi pegawai tersebut tak signifikan dalam pemerintahan. "Maka, perlu dicari tahu, apakah ada sponsor di balik itu," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf.
PPATK, menurut Yusuf, telah menyelidiki, dan ditemukan bisnisnya hanya usaha penukaran uang asing. Jadi, PPATK segera berkoordinasi dengan Mabes Polri. "Polisi sudah bergerak," katanya. (Baca: KPK: Pejabat Korup Jangan Dibina, Tapi Binasakan)
TIKA PRIMANDARI
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona