TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Sekretaris MA, Nurhadi. Hal ini terkait dengan pesta pernikahan mewah putrinya yang diduga sarat dugaan gratifikasi lewat pemberian suvenir iPod Shuffle.
"Besok (hari ini) Koalisi melaporkan Nurhadi ke Mahkamah Agung dan mendesak agar Nurhadi dicopot dari jabatannya," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di kantornya pada Kamis malam, 20 Maret 2014.
Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung meminta seluruh hakim yang hadir dalam pesta pernikahan tersebut melaporkan dugaan gratifkasi iPod kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Hakim Agung Bakal Laporkan iPod Nurhadi Ke KPK).
Bahrain mengatakan, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor pada intinya menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Undang-undang itu juga tidak pernah membatasi besaran minimal atau maksimal gratifikasi. Artinya, jika pihak MA beralasan harga iPod kurang dari Rp 500 ribu sehingga sebagai kesepakatan bersama antara MA dan Komisi Yudisial untuk diizinkan, maka ini hal keliru. (Baca: Soal Souvenir iPod, KPK Didesak Panggil Nurhadi).
Pihak MA tidak berkapasitas menilai wajar atau tidaknya pemberian souvenir itu. Sebab, menurut Undang-Undang Tipikor, institusi yang berkapasitas menetapkannya hanya KPK. Begitu pula dengan rabat yang diterima oleh Nurhadi. Jika rabat itu berkaitan dengan posisinya sebagai Sekretaris MA, maka itu juga termasuk gratifikasi.
Berdasarkan dugaan gratifikasi ini, kata Bahrain, Nurhadi diduga melanggar Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Salah satu butir dalam Inpres ini adalah instruksi bagi penyelenggara negara untuk menerapkan pola hidup sederhana. (Baca: Kenapa Hakim Agung Ngotot Terima iPod Nurhadi?).
Nurhadi juga diduga melanggar Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEDL/SK/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. "Tindakan Nurhadi menikahkan putrinya bermewah-mewahan bertentangan dengan kewajiban pegawai MA untuk menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA," ujar Bahrain.
Rabu, 19 Maret 2014, sejumlah hakim agung berjanji mengembalikan souvenir yang mereka terima meskipun rapat Ikatan Hakim Indonesia memutuskan pemutar musik buatan Apple itu bukan termasuk gratifikasi. "Kalau KPK bilang harus dikembalikan, hakim-hakim akan mengembalikan ke KPK," kata hakim Salman Luthan. (Baca: Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?).
APRILIANI GITA FITRIA