TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, meminta izin ke majelis hakim untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu beralasan setelah opname beberapa waktu lalu karena demam berdarah, hingga kini dia belum memeriksa ulang kesehatannya. "Kemarin saya sakit demam berdarah, setelah saya dirawat belum pernah kontrol," kata Wawan, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 20 Maret 2014.
Namun, ketua majelis hakim Matheus Samiaji belum mengizinkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu untuk berobat ke luar. Menurut dia, di Rumah Tahanan KPK sudah disediakan dokter sehingga Wawan bisa terlebih dulu periksa di sana.
Kalau pun memang harus berobat keluar, kata Matheus, terdakwa atau tim penasihat hukumnya harus melampirkan surat rekomendasi dari dokter rutan. "Di rutan kan ada dokter, jadi izin keluar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan atau berobat diberikan manakala fasilitas di rutan tidak memadai. Semisal sudah ada rekomendasi dari dokter rutan tolong diajukan di sini. Sebagai dasar majelis untuk mempertimbangkan," ujar Matheus.
Penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan akan melampirkan surat rekomendasi dokter pada persidangan pekan depan, sekaligus menentukan hari untuk berobat keluar. "Kami akan melampirkannya pada persidangan yang mendatang, Yang Mulia," ujar Pia.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia