TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengatakan Andi Alifian Mallarangeng bukanlah atasannya. Karena itu, kata dia, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu bukanlah penyebab terjeratnya dia dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Tolong catat, Andi itu bukan atasan saya langsung. Jadi atasan saya Wafid Muharam (Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga)," kata Deddy setelah mendengarkan surat putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014. (Baca: Deddy Divonis, Nama Mahyuddin Muncul Lagi).
Menurut Deddy, seandainya ia berkomunikasi dengan Andi, dia tidak akan tersandung hukum ini. Namun ia mengaku tak punya akses langsung untuk berkomunikasi dengan mantan petinggi Partai Demokrat itu. "Saya punya atasan. Kalau saya nyelonong ke Menteri, tidak enak. Ya, inilah birokrasi."
Ia mengaku hanya sekali berkomunikasi dengan Andi, yakni ketika diminta mempersiapkan paparan master plan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Cuma itu saja," kata Deddy. (Baca: Deddy Kusdinar: Niat Korupsi Kok Cuma Rp 300 Juta?).
Hakim Pengadilan Korupsi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deddy. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda dan Olahraga itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Baca: Deddy Kusdinar Syok Divonis Enam Tahun Bui).
Deddy dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 300 juta selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila uang pengganti tidak dia bayar, maka dia dipidana enam bulan penjara. (Baca: Dengarkan Vonis, Deddy Kusdinar Asyik Mencatat).
LINDA TRIANITA