TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksan terhadap tiga Direktur PT PLN Persero pada Selasa, 11 Maret 2014. Direksi PLN diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Sumatera Utara.
"Tiga saksi yang diperiksa yakni Setia Anggoro Dewo selaku Direktur Keuangan PT PLN, Eddy D. Erning Praja selaku Direktur SDM dan Umum PT PLN, dan Nur Pamudji selaku Direktur Utama PT PLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa, 11 Maret 2014.
Kejaksaan menduga terjadi korupsi dalam pengadaan flame turbine yang dimenangkan perusahaan asal Iran, Mapna Co. Kejaksaan menyatakan Mapna, yang bukan produsen suku cadang original equipment manufacture (OEM), seharusnya tak lolos tender. (Baca: PLN Tolak Komentari Kasus Belawan).
Kejaksaan memperkirakan negara dirugikan Rp 25 miliar dalam pengadaan ini. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan proyek itu. "Kontrak yang diubah menjadi Rp 554 miliar melampaui harga perkiraan sendiri Rp 527 miliar," katanya. (Baca: Tersangka Diperas Rp 10 M, Jamwas: Laporkan!).
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam tersangka, yaitu pejabat dan karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara: eks General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto dan Direktur Operasional PT Mapna Mohammad Bahalwan.
Direktur Operasi PT PLN Jawa-Bali-Sumatera Ngurah Adnyana menjawab singkat saat ditanya mengenai proyek gas turbin Belawan, Sumatera Utara. "Saya tidak mau komentar soal itu," ujarnya saat dihubungi Tempo, beberapa waktu lalu.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE