TEMPO.CO, Kediri - Bencana alam berupa meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur telah menarik perhatian sekaligus menjadi komoditas politik para calon wakil rakyat. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri memperketat pengawasan kegiatan bakti sosial yang dilakukan para caleg.
Ketua Panwas Kabupaten Kediri, Muji Hardjito, mengaku menerima kabar banyak caleg yang melakukan bakti sosial di lokasi bencana letusan Gunung Kelud. Selain memberi dukungan moral, mereka juga mengguyur bantuan yang dibutuhkan masyarakat setempat. “Banyak sekali acara baksos yang dilakukan caleg,” kata Jito kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Menurut dia, selama masih bersifat kemanusiaan dan tidak ada unsur-unsur kampanye, kegiatan bakti sosial tersebut sah-sah saja. Kegiatan itu baru menuai persoalan jika diselipi sosialisasi program kerja dan janji-janji politik para caleg. Karena itu, panwas kecamatan selalu digerakkan untuk memantau aktivitas baksos para caleg. “Sedikit saja ada unsur kampanye langsung kami hentikan,” kata Jito.
Hingga saat ini Panwas Kediri sudah memproses tiga caleg yang diduga melanggar kampanye. Mereka adalah caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Demokrat, yakni Subianto dan Zaini, serta caleg DPRD Kediri dari Partai Bulan Bintang bernama Subandi.
Menurut Jito, ketiganya menyelipkan kegiatan kampanye saat melakukan pembinaan kepada para petani. Subani dan Zaini dilaporkan mengeluarkan alat peraga kampanye bergambar mereka di sela sosialisasi penggunaan pupuk di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Perbuatan itu dilakukan sebelum terjadinya erupsi Gunung Kelud. “Zaini sudah kami mintai klarifikasi.”
Tak hanya mereka, Panwas juga menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Desa Klampisan karena terlibat kegiatan itu. Panwas juga melarang aparat pemerintah untuk menghadiri kegiatan yang diselenggarakan caleg.
Pelanggaran yang sama dilakukan Subandi saat mengajak petani untuk mencoblos dirinya dalam sosialisasi pemberian bibit pertanian di Desa Kunjang, Kecamatan Kunjang, Kediri. Caleg yang melanggar aturan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu karena tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) yang dikeluarkan Kepolisian. Panwas meminta para caleg tak memanfaatkan momentum bencana untuk berkampanye.
Dikonfirmasi soal penindakan itu, Zaini mengaku belum memahami betul soal STTPK yang menjadi syarat kegiatan kampanye. Sehingga ketika diundang untuk menghadiri kegiatan bersama petani, dia dengan enteng mengajak masyarakat memilih dirinya. “Saya kira sebagian besar caleg belum memahami soal STTPK ini.”
HARI TRI WASONO