TEMPO.CO. Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan ada empat motif Bank Indonesia menyelamatkan Bank Century pada 2008. "Penyidik KPK menemukan setidaknya empat motif," kata anggota Tim Pengawas Century ini dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 8 Maret 2014.
Pertama, kata dia, penyelamatan itu diwarnai konflik kepentingan karena Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia menempatkan dananya di Century sebanyak Rp 84 miliar. Alasan kedua, menurut dia, dana Yayasan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran uang muka Baperum Multi Griya.
Ketiga, menurut Bambang, ada kepentingan untuk menyelamatkan dana nasabah besar, yakni Boedi Sampoerna (kini almarhum), sebesar Rp 2 triliun di Century. Boedi Sampoerna adalah sepupu Putera Sampoerna, bos produsen rokok Sampoerna PT Hanjaya Sampoerna Tbk.
Di sini sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede diduga berperan dengan cara sengaja mengubah perkiraan jumlah dana penyelamatan Bank Century yang semula Rp 1,7 triliun menjadi Rp 632 miliar. "Motif ini agar KSSK menyetujui bailout. Belakangan, penyidik menemukan bukti Raden Pardede menemui Lin Che Wei, penasehat keuangan Boedi Sampoerna," ujar politikus Golkar itu.
Adapun motif keempat adalah menutupi kesalahan Bank Indonesia dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Century. "Kalau Bank Century ditutup, tidak di-bailout, maka Boediono harus pertanggungjawabkan dana FPJP yang Rp 689 miliar," ujar Bambang.
Budi Mulya adalah terdakwa kasus penyaluran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis pada 2008. Dalam penyaluran fasilitas itu, Budi Mulya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim. Fadjriah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank berdampak sistemis, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan empat orang lainnya. Mereka adalah tiga deputi Gubernur BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler
Tersangka Pembunuh Ade Sara Tertawa Saat Diperiksa, Pengacara Bingung
Pembunuh Ade Sara Diancam Hukuman Mati
Tersangka Pembunuh Ade Sara Tampak Tak Menyesal
Ternyata Ahok Bisa Disuap