TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius menyatakan puas dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Soal revisi KUHP puas. Para guru besar ini ngomong bagaimana konstruksinya sehingga ada hal yang kurang paham dijelaskan," katanya di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat, 7 Maret 2014.
Menurut Suhardi, pembahasan RUU KUHP menjadi sangat penting lantaran undang-undang yang ada saat ini masih warisan kolonial. Dengan demikian, kata dia, Polri satu persepsi dengan rancangan sistem hukum nasional ini. (Baca: RUU KUHAP, Kapolri Tolak Hakim Pendahuluan)
Baca Juga:
Suhardi mengatakan sejak awal Polri juga sudah dilibatkan dalam pembahasan KUHP ini. "Jadi tadi hanya mendengarkan," kata mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi membenarkan Kepolisian tidak mempermasalahkan sama sekali isi RUU KUHAP. (Baca: Pembuatan RUU KUHP, KPK Mudah Dikorbankan)
Menurut dia, Polri sengaja diundang karena institusi tersebut yang akan menggunakan undang-undang ini. "Kepolisian kami ajak ngobrol apakah ada masukan atau hal-hal lain. Ternyata tidak ada keberatan apa pun," ujar Mualimin.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Wawancara Blak-blakan Danang Penembak Kucing
KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya
Hafitd Ternyata Sewa Hacker Retas Akun Twitter Ade Sara