TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso tiba-tiba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sore ini, Jumat, 7 Maret 2014. Belum diketahui Machfud diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka kasus Hambalang.
Nama Machfud tak tercantum dalam daftar agenda penyidikan/pemeriksaan KPK yang dirilis setiap hari. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga tidak mengetahui jika sahabat dekat bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa. "Saya belum tahu informasinya," ujar Johan ketika dihubungi, Jumat, 7 Maret 2014.
Saat keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 19.00, Machfud yang mengenakan batik berwarna hijau itu pun bungkam. Ia diperiksa KPK sekitar 5 jam. Machfud juga tidak mengenakan rompi orange sebagai penanda tahanan KPK.
Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sahamnya dimiliki Machfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Machfud disebut telah menerima duit Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari. Namun, uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR.
Tak hanya menjadi penampung uang, Machfud disebut pernah dimintai tolong oleh Teuku Bagus Mokhamad Noor yang kala itu masih menjadi Direktur PT Adhi Karya. Bagus mengadu kepadanya lantaran Mindo Rosalina Manulang yang waktu itu masih menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin meminta Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang. Rosa mengatakan yang akan mengerjakan pekerjaan Hambalang adalah PT Duta Graha Indah. Rosa mengklaim kubunya telah mengeluarkan banyak duit dalam proyek tersebut.
Mendengar keluhan itu, Machfud mengatakan akan menyampaikan masalah tersebut kepada Anas. Beberapa hari setelahnya, dia mengatakan urusannya telah selesai karena Anas sudah meminta agar Nazar mundur dari proyek itu. Machfud telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada November 2013 lalu.
LINDA TRIANITA