TEMPO.CO, Banyuwangi - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Banyuwangi, Jawa Timur, telat membayarkan klaim kesehatan bulan Januari kepada 11 rumah sakit di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso. Penyebab keterlambatan itu karena jumlah verifikator data yang terbatas.
Direktur RSUD Blambangan Banyuwangi, Taufiq Hidayat, mengatakan, BPJS baru membayarkan klaim Rp 1 miliar dari Rp 2 miliar total klaim bulan Januari 2014. Keterlambatan itu, kata dia, karena BPJS hanya menempatkan 1 orang verifikator data klaim di RSUD Blambangan. Namun petugas itu tidak hanya memverifikasi data klaim, melainkan juga merangkap dengan pekerjaan administrasi lain.
"Padahal data yang harus diverifikasi ribuan," kata Taufiq Hidayat, Kamis 6 Maret 2014.
Menurut Taufiq bila petugas tidak ditambah maka keterlambatan klaim akan terus berlanjut. Sehingga dikhawatirkan mengganggu pelayanan rumah sakit.
"Seharusnya bulan ini memverifikasi klaim Februari, tapi Januari saja belum selesai," kata dia.
Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Adi Sumarno, membenarkan adanya keterlambatan itu. Menurut dia, sambil menunggu verifikasi selesai, pihaknya telah memberikan uang muka pembayaran klaim sebesar total Rp 8 miliar ke 7 rumah sakit.
"Supaya tak mengganggu pelayanan rumah sakit kami beri uang muka dulu," katanya. Dia memprediksi total klaim 11 rumah sakit mencapai Rp 16 miliar.
Menurut Adi, selain petugas yang minim, keterlambatan pembayaran klaim karena banyak data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum masuk server seperti kepesertaan TNI/Polri. Sehingga data TNI/Polri yang berobat terpaksa ditulis secara manual.
"Pembuatan kartu kepesertaan TNI/Polri belum rampung," kata dia. Sementara klaim untuk puskesmas di tiga kabupaten telah dibayarkan pada pertengahan Februari lalu sebesar Rp 15 miliar.
BPJS Banyuwangi hanya memiliki 30 petugas yang harus dibagi ke-11 rumah sakit yakni tujuh rumah sakit di Kabupaten Banyuwangi, dua rumah sakit di Situbondo, dan dua rumah sakit di Bondowoso. Jadi, setiap rumah sakit hanya dilayani satu hingga dua petugas. Perekrutan petugas baru, kata dia, merupakan wewenang dari BPJS Pusat dan Provinsi Jatim.
IKA NINGTYAS