TEMPO.CO, Yogyakarta - Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Watch Timboel Siregar menegaskan, semakin jelaslah ada hubungan kerja antara abdi dalem dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagaimana diatur dalam UU Nomer 13 Tahun 2003. Lantaran ada penerima kerja yaitu abdi dalem, ada pemberi kerja yaitu keraton, ada upah.“Bahkan abdi dalem itu pegawai negara. Karena dapat upah dari dana keistimewaan. Artinya, statusnya diakui negara,” kata Timboel saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 April 2016.
Lantaran hubungan kerja tersebut, menurut Timboel, para abdi dalem berhak untuk mendapatkan jaminan sosial yang diselenggaranan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Programnnya meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY Triyono menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak keraton.
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan. Pertimbangannya, abdi dalem ada yang tidak saban hari bertugas di keraton. Besaran gaji pun jauh di bawah UMK. “Jadi informal dan formal untuk abdi dalem beda tipis. Sementara masuk informal sebagai penerima bantuan iuran (PBI),” kata Triyono saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 April 2016.
Sebagai penerima bantuan, Triyono menyarankan agar abdi dalem diikutkan dua program jaminan sosial oleh keraton. Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Total nilai iuran yang ditanggung keraton sebesar Rp 16.800 per orang tiap bulan. “Tapi belum ada dana untuk itu dari keraton. Dan apakah APBD dan dana keistimewaan bisa untuk mendanai jaminan sosial abdi dalem?” tanya Triyono.
Menurut Triyono, apabila mengandalkan dana keistimewaan untuk mendanai jaminan sosial ketenagakerjaan abdi dalem, maka harus ada klausul dalam Peraturan Daerah Keistimewaan yang mengatur hal itu. Sedangkan menurut Wakil Penghageng Tepas Tandha Yekti Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudahadiningrat, dana keistimewaan yang dialokasikan untuk keraton banyak digunakan untuk renovasi bangunan. “Ya, saat ini enggak ada dananya. Kami akan mengupayakan dari dana keistimewaan nantinya,” kata Yudahadiningrat.
Meski demikian, menurut dia sudah ada sejumlah bantuan dari keraton yang diberikan kepada abdi dalem yang sakit maupun meninggal dunia. Bagi abdi dalem yang sakit akan mendapat bondho kasmolo atau penggantian uang berobat ke dokter atau rumah sakit milik pemerintah. Besarannya berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Sedangkan uang santunan kematian atau budiharto pralaya juga diberikan kepada ahli waris abdi dalem yang meninggal dunia sebesar Rp 250 ribu.
Bagi abdi dalem yang pensiun dengan masa pengabdian di bawah 10 tahun akan mendapat uang pensiun 40 persen dari gaji. Bagi yang mengabdi 10-20 tahun mendapat 50 persen gaji dan di atas 20 tahun mendapat 100 persen gaji. “Kalau melanggar aturan, dipocot (diberhentikan). Tidak dapat uang pensiun. Semua haknya nol,” kata Yudahadiningrat.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Baca juga:
Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?