TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengkritik rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang melarang putusan kasasi lebih berat dari putusan banding. Ketentuan ini, menurut dia, bisa mengganggu independensi hakim.
"Dalam kasasi bisa mengubah pengenaan pasal. Kalau di tingkat kasasi, pasal yang dikenakan hukumannya lebih tinggi daripada di pengadilan negeri, kan hukumannya tidak mungkin akan sama dengan pengadilan negeri," kata Taufiqurrohman ketika dihubungi Tempo, Senin, 3 Maret 2014. (baca: Revisi KUHAP Disarankan Bebas dari Pasal Korupsi)
Taufiqurrohman mengatakan sejauh ini KY belum memberikan pendapat secara resmi kepada pemerintah maupun DPR terkait dengan rencana revisi ini. KY, menurut dia, tak membuat kajian khusus mengenai revisi KUHP dan KUHAP.
"Kami belum berpikir ke arah sana (memberi pandangan resmi), tetapi mungkin saja ke depan. Sepanjang ada norma-norma yang merendahkan martabat hakim atau menghambat penjagaan martabat hakim, KY akan aktif berpendapat," kata Taufiqurrahman. (baca: Busyro: RUU KUHAP Hina Hakim)
Pasal 250 dalam Revisi KUHAP menyebutkan bahwa putusan kasasi tidak boleh lebih tinggi dari putusan pengadilan negeri. Padahal peran Mahkamah Agung di antaranya menguatkan putusan yang sudah dibuat di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. Mahkamah juga berwenang mengoreksi putusan yang dianggap bermasalah di tingkat bawah.
Apabila seseorang yang diputuskan bersalah ternyata tidak terbukti, majelis kasasi wajib membebaskan. Begitu pun ada yang ternyata salah padahal diputus bebas atau hukumannya rendah, majelis harus memperberat hukuman.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler
Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara
Bunuh Diri Bersama, Sang Ibu Kirim SMS ke Tuhan
Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi