TEMPO.CO, Jakarta - Hifdzil Alim, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengatakan Sutan Bhatoegana bakal mempersulit dirinya sendiri kalau ketahuan berbohong di persidangan. Menurut Hifdzil, Sutan yang merupakan Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu tak hanya bisa kena kasus dugaan suap, tapi juga bisa dikenai tuduhan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
"Jadi silakan saja membantah. Tapi kalau ketahuan berbohong, maka itu akan memperberat hukumannya," kata Hifdzil saat dihubungi, Rabu, 26 Februari 2014. "Tapi mengingat belum ada penindakan terkait dia, sebaiknya kita tunggu saja proses hukum berjalan." (baca juga: Beda Cerita Bhatoegana-Tri Soal Rapat dengan Ibas)
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Februari 2014, terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Sutan membantah menerima duit tunjangan hari raya dari Rudi Rubiandini--kala itu Kepala SKK Migas.
Di persidangan itu, Rudi bertanya kepada Sutan, "Apa saudara ingat pernah menyindir terdakwa atau saya, untuk mengingatkan terdakwa atau saya, biasanya ada bantuan THR dari BP Migas untuk anggota Komisi VII DPR (Komisi Energi) saat di Hotel Crown, yaitu pada saat buka puasa bersama dengan Komisi VII pada Juli 2013?"
Sutan menampik. Menurut politikus Partai Demokrat itu, dia hanya mengingatkan Rudi untuk berkomunikasi dengan baik, dengan politikus yang berasal dari partai selain Demokrat. "Kalau Demokrat kan partai pemerintah, jadi akan selalu mengawal," ujarnya.
Rudi yang tak puas dengan jawaban itu kembali mengulang pertanyaan sebelumnya, dan Sutan kembali membantah. (Ketika Sutan Saling Berbantah dengan Rudi)
MUHAMAD RIZKI | NUR ALFIYAH
Terkait:
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini
Di Depan Penyidik KPK, Bhatoegana Cerita Soal Ibas
Pengakuan Sutan Bhatoegana Soal Ibas di Kasus SKK Migas