TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudasial Imam Saleh Anshori mengatakan untuk menjadi hukum konstitusi tidak cukup bermodalkan pengetahuan hukum yang mumpuni. "Selain soal penguasaan hukum harus berintegritas tinggi dan semangat imparsialitas (tidak memihak)," kata Imam melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat 21 Februari 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 20 Februari 2014, menerima 7 pendaftar calon hakim konstitusi. Satu dari 7 pendaftar adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah yang bersaing dengan 6 calon dari kalangan akademisi.
Pada tahap penyeleksian oleh Komisi Hukum, Imam berharap tim pakar yang dibentuk DPR dapat bekerja dengan baik. "DPR dapat memberikan indikator, mana yang negarawan dan mana yang bukan. Mana yang kapabel dan mana yang tidak," ucap pria yang meraih gelar doktor di Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, itu. (baca: Wakil Ketua DPR: Hakim MK Baiknya Bukan Politikus)
Selain Dimyati, rekan sesama partainya Ahmad Yani dan politikus Partai Demokrat Benny K. Harman juga diisukan berminat mendaftar. Mereka maju untuk menggantikan Akil Mochtar yang didakwa jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pihak yang bersengketa di Mahkamah konstitusi. Dewan juga akan menyaring calon hakim konstitusi untuk menggantikan Harjono yang akan memasuki masa pensiun. (baca: Soal Perpu MK, SBY Hormati Keputusan DPR)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan jumlah calon kemungkinan besar akan bertambah mengingat putusan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK. Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar pada pekan depan.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kasus Akil, KPK Selidiki Peran Rano-Karwo
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut 34 Kali