TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Tjatur Sapto Edy menyatakan ada tiga-lima nama calon yang mendaftar di komisinya sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Namun dia enggan menyebut nama-nama orang yang mendaftar.
Menurut Tjatur, jumlah calon tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat putusan pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK. "Jadi, anggota parpol dapat mendaftar jadi calon hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya di lobi ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 18 Februari 2014.
Tjatur mengatakan mereka yang mendaftar akan diuji kelayakan oleh anggota Komisi Hukum DPR, termasuk politikus dari partai politik. "Uji kelayakan dan kepatutan akan digelar pekan depan," katanya tanpa menjelaskan detail kapan akan dilakukan proses itu. (Baca: Emoh Diawasi, Mahkamah Konstitusi Dituding Tak Etis)
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan proses uji kelayakan hakim MK memang lebih penting daripada hakim Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, pemilu harus dikawal. Cepatnya proses uji kelayakan ini pun dilakukan dalam rangka antisipasi sengketa pemilu mendatang.
Komisi Hukum, kata Tjatur, berharap 6 Maret mendatang sejumlah nama yang lolos sudah diparipurnakan. "Agar tak tertunda masa reses," katanya.
Posisi hakim kurang satu setelah pemberhentian Ketua MK Akil Mochtar karena tertangkap tangan sedang terlibat pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi awal Oktober 2013. Dalam waktu dekat, kursi kosong itu akan bertambah satu lantaran hakim konstitusi Harjono memasuki masa pensiun.
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Wali Kota Tri Rismaharini Siap Mundur
Dituding Plagiarisme, Anggito Mundur dari UGM
Dosen UGM: Jangan Hukum Anggito Seumur Hidup
Ahok: Pengusahanya Kurang Ajar, Mau Dikte Kami!