TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa. Selain Anwar, saksi yang diajukan tim kuasa hukum Nisa adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Gunung Mas Ruji, dan Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Semua saksi sudah hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014. Kini majelis hakim tengah mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar ini.
Anwar diketahui menjadi anggota panel hakim konstitusi bersama Maria Farida dan Akil Mochtar selaku ketua panel yang memeriksa permohonan keberatan calon kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang dimenangkan pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong. (Baca: Chairun Nisa Akui Bantu Hambit Bintih)
Chairun Nisa didakwa menjadi perantara suap ke Akil Mochtar untuk penanganan sengketa pilkada Gunung Mas. Terdakwa juga disebut mendapat imbalan Rp 75 juta atas pengurusan permohonan ke Akil Mochtar.
Chairun Nisa didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati
Ahok Marah, Jokowi Siap Datangi Sopir Angkot
Timnas U-19 Akan Turunkan Muka Baru di Semarang
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...